Perbankan

OJK Cabut Izin Usaha BPR Artha Dharma

OJK Cabut Izin Usaha BPR Artha Dharma

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Artha Dharma yang berlokasi di Magetan, Jawa Timur. Pencabutan izin itu melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 13/KDK.03/2016, sejak tanggal 15 Agustus 2016.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam keterangan resminya dengan pencabutan itu, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Lebih jauh Fauzi Ichsan, LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Artha Dharma tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Artha Dharma serta kepada karyawan PT BPR Artha Dharma diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Artha Dharma akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Artha Dharma tersebut akan dilakukan oleh LPS. Oleh karena itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Artha Dharma, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Artha Dharma, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

LPS sebagai RUPS PT BPR Artha Dharma akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi” dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top