Perbankan

OJK Beberkan Perusahaan Investasi Non Terdaftar

OJK Beberkan Perusahaan Investasi Non Terdaftar

JAKARTA-Sejumlah perusahaan investasi ternyata tak terdaftar dalam ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan itu bisa dilacak melalui website berisi perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar (Investor Alert Portal) di OJK. Langkah ini sebagai respon atas pertanyaan dari masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi. “Dari sejumlah 163 penawaran investasi tersebut, saat ini telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP,” kata anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

OJK, kata Kusumaningtuti, akan terus memperbaharui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya. “Terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya,” paparnya.

Sementara sisanya, lanjutnya, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya. Peluncuran IAP ini merupakan upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya sekaligus mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dari sejumlah 430 pertanyaan masyarakat melalui Layanan Konsumen OJK per 11 Juni 2016, OJK telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas atas tawaran investasi dimaksud.

Menurut Kusumaningtuti, IAP bisa diakses melalui minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Alamat portal: http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.
Selanjutnya, dia menegaskan bahwa IAP yang berisi daftar kegiatan investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK ini bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk melakukan pengecekan ulang di otoritas terkait lainnya (seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop-UKM) sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar ini. OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan melalui, telepon: (021) 1500-655 dan email: [email protected]/[email protected]. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top