Perbankan

OJK: Aturan Perketat Produk Unit Link Terbit Desember 2021

OJK: Aturan Perketat Produk Unit Link Terbit Desember 2021
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, DK OJK, Riswinandi dalam rapat Panitia Kerja Panja Industri Jasa Keuangan dengan OJK dan Komunitas Korban Asuransi AXA Mandiri, AIA, dan Prudential/Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA, SUARAINVSTOR.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), termasuk unit link pada Desember 2021. Kebijakan pengetatan tersebut melalui aturan baru POJK yang bakal terbit Desember 2021. “Dalam ketentuan terbaru ini betul-betul dimintakan transparansi perusahaan asuransi mengenai jenis investasinya, biaya dan hasil investasinya. Semua itu harus dilaporkan kepada pemegang polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi dalam rapat Panitia Kerja Panja Industri Jasa Keuangan dengan OJK dan Komunitas Korban Asuransi AXA Mandiri, AIA, dan Prudential, di Jakarta, Senin, (6/12/2021).

Menurut Riswinandi, proses penjualan produk unit link lebih panjang dan bakal rumit. Langkah ini mulai dari memberikan pengetahuan produk kepada nasabah, hingga welcome call yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yang bukan agen sebelumnya.

Bahkan Riswinandi mengungkapkan secara lebih detail, bahwa percakapan tersebut harus dibuktikan dalam bentuk rekaman. Sehingga ada bukti bahwa perusahaan telah memberikan product knowledge, mulai dari jenis produk hingga risikonya kepada nasabah.

Lebih lanjut Mantan Dirut PT. Pegadaian ini menjelaskan OJK bakal mengatur mengenai nilai pertanggungan dari produk unit link. Sehingga pihak-pihak yang ditargetkan menggunakan produk tersebut adalah nasabah potensial untuk produk asuransi berinvestasi ini. “Bahkan salah satu investasi yang kita atur di sini. Nanti itu investasinya tidak diperkenankan melakukan investasi dengan instrumen dari luar negeri,” ungkapnya.

Jadi, kata Riswinandi, betul-betul instrumen di dalam negeri yang bisa lebih mudah dapat dipelajari masing-masing investor atau pembeli polis ini. Begitupun soal periode cuti premi, akan diatur secara tegas.

Dalam praktek sebelumnya, lanjut Riswinandi,cuti premi ini langsung berlaku saja. Namun kali ini harus dijelaskan kepada pemegang polis, ada kemungkinan itu. Namun harus ditekankan bahwa cuti premi ini juga berarti ada dampak pada potensi penurunan investasi.

OJK juga mengatur mengenai pemeriksaan kesehatan sebelum pembelian produk investasi. Ini ditujukan untuk melengkapi informasi mengenai kesehatan calon pemegang polis.
“Karena hal seperti ini jadi dispute, pada waktu diklaim ternyata ada informasi yang tidak disampaikan.”

Riswinandi menegaskan manakala pemegang polis tidak mau melakukan pemeriksaan kesehatan, tentu juga ada konsekuensinya. Dalam hal terjadi klaim kepada produk asuransi tersebut kalau tidak disampaikan informasi yang benar,” pungkasnya. ***

Penulis  : Iwan Damiri

Editor    : Chandra

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top