Perbankan

Selama 2022, OJK: 22 Perusahaan Pergadaian Telah Berizin

Selama 2022, OJK: 22 Perusahaan Pergadaian Telah Berizin
Ilustrasi Perhitungan pergadaian/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Selama periode 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin 22 perusahaan pergadaian, termasuk di dalamnya PT. Sobat Gadai Indonesia. Adapun izin usaha perusahaan pergadaian PT Sobat Gadai Indonesia dilakukan berdasarkan KEP64/NB.1/2022 tanggal 22 Desember 2022. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan pergadaian wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W. Budiawan, di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Menurut Bambang, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud. Berdasarkan peraturan tersebut, Ogi menjelaskan perusahaan pergadaian itu wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.

Selain itu Bambang menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian tersebut diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.

Selanjutnya, Bambang juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Inilah perusahaan pergadaian yang mengantongi izin OJK sepanjang 2022:

1.PT.Sentral Gadai Jabar
2.PT.Setia Indah Gadai
3.PT.Gadai Mas Nusa Tenggara Timur
4.PT.Gadai Bagong Sejahtera
5.PT.Biru Gadai Satu
6.PT.Samdede Gadai Perkasa
7.PT.Gadai Mas Sumut
8.PT.Indo Gadai Jaya
9.PT.Indah Jaya Gadai.
10.PT.Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya.
11.PT.Pusat Gadai Ainun.
12.PT.Pusat Gadai Fadila.
13.PT.Gadai Lagi Jaya.
14.PT.Biru Gadai Pusat.
15.PT.Super Artha Gadai.
16.PT.Surya Gadai Prima.
17.PT.Gadaiku Pasti Jaya Abadi
18.PT.Gadai Sejahtera Indonesia
19.PT.Master Gadai Abadi
20.PT.Perintis Pertama Gadai
21.PT.Gadai Mas Mandiri Yogyakarta
22.PT Sobat Gadai Indonesia.***

Penulis    :    Chandra 

Editor      :    Chandra 

 

BERITA POPULER

To Top