Perbankan

OJK: 15 Perusahaan Pinjol Alami Kredit Macet Tinggi

OJK: 15 Perusahaan Pinjol Alami Kredit Macet Tinggi
Kantor OJK/Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sekitar 15 perusahaan pinjaman online (Pinjol) legal yang memiliki kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tinggi per Mei 2024. Karena itu, pihaknya terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara membuat rencana aksi (action plan) untuk memperbaiki kualitas pendanaannya. “Per Mei 2024, terdapat 15 penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK,  Agusman di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Lebih jauh Agusman menjelaskan bahwa OJK terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan fintech lending. “Dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan,” paparnya.

Di sisi lain, industri fintech lending mencatat peningkatan laba menjadi Rp 277,02 miliar per Mei 2024. Jumlah ini terus tumbuh dibandingkan perolehan laba pada April 2024 senilai Rp 173,73 miliar. “Sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat,” terang dia.

Secara umum, pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan tercatat senilai Rp 64,56 triliun. Nilai tersebut tumbuh 25,44 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Secara industri, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,91 persen. Jumlah ini tumbuh dari tingkat kredit macet pada April 2024 senilai 2,79 persen.***

Penulis : Chandra
Editor  : Chandra

BERITA POPULER

To Top