Nasional

Neng Eem FPKB: Permenhub 59/2020 Jadi Pintu Masuk Pembangunan Infrastruktur Sepeda

Neng Eem FPKB: Permenhub 59/2020 Jadi Pintu Masuk Pembangunan Infrastruktur Sepeda

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengapresiasi Kementerian Perhubungan yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Menurutnya, Permenhub tersebut merupakan pintu masuk untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas sepeda.

Demikian disampaikan Neng Eem saat menjadi pembicara pada diskusi bertema “Komunitas Sepeda Bicara Kebijakan Negara” yang menyoal Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, di Jakarta, Senin (28/9/2020).

“Permenhub ini merupakan bentuk keberpihakan kepada para pengguna sepeda yang sekarang jumlahnya meningkat tajam. Harapannya, ke depan, infrastruktur dan fasilitas untuk pesepeda, seperti jalur dan parkir khusus sepeda, bisa segera terwujud, meskipun tentunya secara bertahap,” ujar Neng Eem.

Menurut Neng Eem, penerbitan Permenhub ini dilakukan pada saat yang tepat dengan adanya peningkatan jumlah pengguna sepeda secara signifikan sehingga diperlukan pengaturan yang jelas dan tegas terkait keselamatan para pesepeda di jalan. “Kalau pengguna sepeda ini hanya satu-dua orang saja, tentunya tidak membutuhkan peraturan khusus,” katanya.

Neng Eem menjelaskan, penerbitan Permenhub ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pesepeda yang sekarang ini cukup berisiko karena harus bersepeda melalui jalur bersamaan dengan kendaraan lainnya. “Dari Namanya saja, Permenhub ini sangat menunjukkan kepedulian pada keselamatan pesepeda saat mengendarai kendarannya di jalanan,” tambahnya.

Permenhub 59/2020 diterbitkan pada 14 Agustus 2020 dan diundangkan pada 25 Agustus 2020. Tujuan dari penerbitan Permenhub ini adalah untuk menciptakan tertib lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna kendaraan sepeda di jalan raya.

Permenhub ini terdiri atas 6 bab dan 20 pasal yang secara umum mengatur tentang persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, larangan bagi pesepeda, dan fasilitas pendukung seperti jalur dan parkir yang dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan medan di setiap daerah.

Permenhub ini memberikan amanat kepada beberapa pihak untuk menyediakan jalur khusus bagi pesepeda di jalan dan memasang perlengkapan jalan pada lajur sepeda dan/atau jalur sepeda, berupa rambu lalu lintas dan marka lajur sepeda. Pihak-pihak tersebut diantaranya Pemerintah Pusat; Direktur Jenderal Perhubungan Darat; Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan pemerintah daerah.

Terkait adanya sejumlah kritik terhadap Permenhub ini, menurut Neng Eem, Kemenhub cukup terbuka menerima kritik dan masukan. Proses revisi pun tidak akan sulit untuk dilakukan dibandingkan dengan peraturan berbentuk undang-undang. “Yang diperlukan sekarang ini adalah sosialisasi kepada masyarakat luas tentang Permenhub ini,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top