Nasional

Neng Eem FPKB Minta Kasus KPK Diselesaikan Di Panja Komisi III DPR

Neng Eem FPKB Minta Kasus KPK Diselesaikan Di Panja Komisi III DPR

JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menyatakan penolakan atas usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta persoalan pembukaan rekaman BAP Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP itu diselesaikan di internal Komisi III DPR RI atau melalui panitia kerja (Panja).

Demikian ditegaskan anggota Komisi V DPR RI dari FPKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (27/4). “Kami menolak intervensi terhadap proses peradilan ataupun penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan KPK dalam kasus e-KTP. Keinginan sejumlah anggota DPR untuk membuka rekaman BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Miryam S Haryani sebaiknya diselesaikan di internal Komisi III DPR RI atau melalui pembentukan panitia kerja,” tegas Neng Eem.

Neng Eem mengakui jika DPR bertugas untuk melakukan pengawasan dan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan ataupun angket yang dilindungi undang-undang, namun untuk kasus-kasus yang sedang dan telah ditangani oleh KPK, seyogyanya semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan. “Proses peradilan kasus e-KTP ini kan sedang berjalan, maka semua pihak harus menghormatinya dengan tidak ikut campur ataupun melakukan intervensi terhadap KPK ataupun proses pengadilan itu sendiri,” kata Neng Eem.

Menurut Neng Eem, fungsi pengawasan yang dimiliki DPR seharusnya dilakukan di pengadilan sebagai bentuk mekanisme hukum dan bukan di Komisi III meskipun komisi ini membidangi masalah hukum. Komisi III DPR juga tentunya memahami bahwa pemeriksaan terhadap Miryam berlangsung dalam rangka penegakan hukum (pro justitia).

Sebelumnya, Wasekjen PKB Daniel Johan menegaskan bahwa FPKB menolak dengan tegas hak angket terhadap KPK dan memerintahkan seluruh anggota fraksi PKB di DPR untuk tidak menandatangani hak angket yang digulirkan akibat penolakan KPK terhadap permintaan Komisi III DPR untuk membuka rekaman BAP Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP tersebut.

Daniel menilai informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik yang diatur dalam UU Keterbukaan Publik Pasal 2 ayat 4 tentang informasi yang bersifat rahasia.

Sementara pengajuan hak angket oleh DPR bergulir dikarenakan pernyataan KPK yang menolak membuka rekaman BAP Miryam terkait kasus e-KTP dimana Miryam dijadikan tersangka karena dianggap telah memberikan keterangan palsu dengan mencabut semua keterangan dalam BAP pada persidangan sebelumnya. Dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP Miryam S Haryani, sempat disebut enam nama anggota Komisi III DPR dalam kesaksiannya.

Hak angket ini sendiri disuarakan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK pada Rabu (19/4) dini hari. Saat itu Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam namun KPK bergeming. Usulan hak angket sudah diterima pimpinan Bamus DPR RI dan akan dibacakan pada rapat paripurna DPR Jumat (28/4) untuk kemudian dimintakan pendapat dari fraksi-fraksi.

Prasyarat serta mekanisme hak angket sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pengaturan mekanisme hak angket diatur di dalam Pasal 177 mengenai hak angket. Sesuai pasal tersebut, hak angket harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Menurut ayat 3 Pasal 177, usulan itu menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR. Keputusan juga harus diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir di dalam paripurna.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top