Nasional

Nasir Djamil: Kenaikan Biaya STNK Diharapkan Tak Beratkan Masyarakat

Nasir Djamil: Kenaikan Biaya STNK Diharapkan Tak Beratkan Masyarakat

JAKARTA, Anggota Komisi III DPR RI FPKS Muhammad Nasir Djamil menilai positif terkait penerbitan PP No. 60 Tahun 2016 tentang penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri pengganti PP N0. 50 tahun 2010 atau yang dikenal dengan STNK dan BPKB. Itu langkah positif dan agar lebih transparan meski terkesan memberatkan masyarakat.

“Menurut saya PP tersebut bagus dan lebih transparan. Meski di satu sisi terkesan memberatkan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat melakukan berbagai upaya agar kenaikan tarif tersebut tidak berdampak secara ekonomis bagi masyarakat,” tegas M. Nasir Djamil dalam keterangannya pada wartawan di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Ada sebagian orang yang menilai PP tersebut dikeluarkan secara sepihak tanpa terlebih dahulu membicarakan kepada DPR selaku wakil rakyat. Tapi kata Nasir Djamil, soal PP atau Peraturan Pemerintah itu merupakan domain pemerintah. Sehingga yang namanya PP itu tidak pernah dibahas bersama DPR.

“Kalaupun ada masyarakat menilai bahwa penerbitan PP itu melanggar hukum, HAM atau hak-hak publik lainnya, maka masyarakat bisa melakukan uji materi ke Mahkmah Konstitusi (MK), karena PP itu tidak pernah dibahas bersama DPR,” ujarnya.

Sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat, tanggal 6 Desember 2016 lalu Pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yeng berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP 60/2016 ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017. Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih yang semula hanya Rp 75 ribu, meningkat menjadi Rp 200 ribu.

Kenaikan itu cukup tinggi untuk layanan penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.

Demikian pula dengan penerbitan BPKB (Buku pemilik kendaraan bermotor) yang semula hanya Rp 80 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3 menjadi Rp 225 ribu. Sementara untuk roda 4 atau lebih yang awalnya Rp 100 ribu, meningkat menjadi Rp 375 ribu. Serta beberapa PNBP lainnya di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top