Perbankan

Musthofa: Bank Syariah Bukan Cuma Untuk Orang Muslim

Musthofa: Bank Syariah Bukan Cuma Untuk Orang Muslim
Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa/Sumber Foto: Dok DPR

BALIKPAPAN- SUARAINVESTOR.COM– Kehadiran perbankan syariah di Indonesia bisa diterima semua golongan masyarakat dan tidak membeda-bedakan antara muslim dan non-muslim. Pasalnya, bank syariah adalah sebuah entitas bisnis di bidang perbankan yang tugasnya adalah memberikan pelayanan yang terbaik dan mudah bagi masyarakat secara luas
“Yang namanya syariah ini jangan dimaknai hanya untuk kaum muslim dan muslimah. Ini adalah bisnis B to B. Bisnis ini adalah keyakinan siapa yang bisa melayani cepat, memberikan yang terbaik, bisa memuaskan, pasti akan jadi pilihan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa kepada wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (10/6/2023).

Selanjutnya, Musthofa berharap, karena Indonesia adalah negara mayoritas muslim, maka jangan sampai bank syariah Indonesia ini di-endorse oleh negara lain, tanpa melibatkan kemampuan anak bangsa yang bagus dan juga pintar.

Ditambah dirinya juga memastikan tidak ada pihak yang menolak keberadaan bank syariah. Hal ini terbukti di Aceh dan Bali, di mana masyarakat di sana menggunakan dan percaya terhadap bank syariah.

Lebih jauh mantan Bupati Kudus selama dua periode ini meminta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjalankan fungsinya dengan baik, yaitu mengawasi, mengatur dan melindungi bisnis perbanman maupun non perbankan.

Terkait pelanggaran, Musthofa menegaskan bahwa OJK tidak boleh menunggu berlarut-larut namun harus segera ditindak tegas, mengingat mengelola uang masyarakat atau uang publik sama dengan mengelola uang APBN.  “Kalau ada pelanggaran jangan lama-lama harus ditindak tegas, maka saya support penuh kepada OJK, bahwa tugas pokok fungsi OJK bahwa mengatur, melindungi, dan mengawasi,” terangnya lagi.

Lebih jauh mantan Bupati Kudus selama dua periode ini meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan harus dipatuhi. “Kalau tidak dipatuhi harus ambil tindakan, karena ini adalahmembangun  trust ini adalah yang dipertaruhkan adalah negara, negara hadir harus menyelesaikan persoalan,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, bahwa prinsip dari bank syariah ini adalah menghambat laju rentenir di tengah-tengah masyarakat. Selain itu yang membedakan antara bank konvensional dan bank syariah adalah karena bank syariah dipercaya mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal perbankan. “Dia (bank syariah) bisa lebih memudahkan sesungguhnya. Bank syariah ini bukan berarti mengkotak-kotakan muslim dan non muslim, karena prinsip dari syariah ini adalah prinsip yang menurut kita prinsip yang sangat membantu masyarakat. Jadi bukan karena faktor dia muslim dan non muslim, ini tidak kaitan dengan agama tertentu tetapi ini adalah proses yang membedakan dari bank konvensional ke bank umum. Proses syariah ini dia harusnya lebih mudah diakses oleh seluruh masyarakat, (tapi) ini pada modelnya saja yang disebut syariah ini,” tutupnya.

Aset perbankan syariah terus mengalami pertumbuhan dengan rata-rata pertumbuhan dalam tiga tahun terakhir (2020 – 2022) sebesar 11,99 persen (yoy). Pada posisi Maret 2023 aset perbankan syariah Provinsi Kalimantan Timur tercatat sebesar Rp8.547 miliar, tumbuh 12,51 persen dibandingkan posisi Desember 2022.

Market share aset perbankan syariah di Provinsi Kalimantan Timur posisi Maret 2023 yaitu sebesar 5,38 persen jika dibandingkan dengan total aset perbankan di Provinsi Kalimantan Timur. Aset perbankan syariah terus mengalami pertumbuhan di atas 10 persen (yoy) dalam tiga tahun terakhir.***

Penulis : Iwan Damiri
Editor   : Kamsari

 

BERITA POPULER

To Top