Industri & Perdagangan

Mukhtarudin: Skema Impor Baja Untuk Tutupi Kekurangan Produksi Dalam Negeri

Mukhtarudin: Skema Impor Baja Untuk Tutupi Kekurangan Produksi Dalam Negeri
Anggota Komisi VII DPR, Mukhtarudin/Foto: Dok Pribadi

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhtarudin menegaskan, skema impor baja yang terjadi saat ini sebenarnya sebagai upaya memenuhi kekurangan kebutuhan baja dalam negeri untuk kebutuhan industri hilir, untuk mengisi kekurangan dan kualitas baja yang dibutuhkan untuk keperluan industri. Hal tersebut disampaikan Mukhtarudin saat menanggapi adanya kritikan dari salah satu anggota Komisi VI DPR RI yakni Andre Rosiade yang mempersoalkan impor baja.

“Mestinya yang bersangkutan sebelum melempar statement ke ruang publik untuk terlebih dahulu memahami kebutuhan baja dalam negeri seperti apa. Agar tidak ngawur statementnya,” ungkap eks Anggota Komisi VI DPR RI itu kepada wartawan, Kamis (12/05/2022).

Mukhtarudin menjelaskan, impor bukanlah sesuatu hal yang harus dihindari. “Jika faktanya industri baja dalam negeri tidak sanggup memenuhi. Maka kebijakan impor diperlukan dengan tujuan untuk memenuhi atau menutup kekurangan kebutuhan baja khususnya untuk industri hilir,” terang Politikus Golkar itu.

Ia kembali menegaskan, jika dilihat dari sisi regulasi yang ada, justru Kemenperin berupaya secara perlahan-lahan mengurangi ketergantungan baja melalui impor. “Buktinya Permenperin Nomor 32 Tahun 2019 diganti atau dicabut dengan Permenperin 4/2021. Saudara Andre mestinya lebih up to date agar tidak salah dalam memberikan pernyataan ke tengah ruang publik,” sindirnya lagi.

Mukhtarudin justru menilai, impor baja justru tidak terkontrol atau terkendali karena adanya regulasi yang dibuat kementerian lain. “Kalau mau fair bicara soal impor baja, saya kira Permendag 20/2021 yang menyebabkan impor begitu terbuka atau dengan kata lain Permendag tersebut jadi biang kerok dilakukannya skema impor baja, dimana kemendag bisa menberikan ijin impor baja tanpa rekomendasi dan pertimbangan teknis dari kemenperin. Kemenperin melalui Permenperin 4/2021 justru hadir untuk memfilter kebutuhan baja apa saja yang perlu di impor bukan segala jenis baja di impor seperti yang tertera dalam Permendag itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengkritik sikap Kemenperin yang tetap kekeuh mempertahankan aturan skema impor baja. “Kenapa sih Kemenperin tidak mencabut-cabut itu aturan, ada apa? Itu Menteri Perindustrian Baja Dalam Negeri atau (Menteri) Baja Cina,” tegas Andre Rosiade kepada wartawan baru-baru ini.

Adapun aturan yang dimaksud dan dikritik Andre Rosiade yaitu Permenperin Nomor 32 Tahun 2019, tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya dan Permenperin Nomor 35 tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Besi/Baja dan Kabel secara Wajib.  ***

Penulis      :     Iwan Damiri 

Editor       :      Kamsari 

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top