Nasional

MPR Tetap Lembaga Tinggi, Bukan Tertinggi Negara

MPR Tetap Lembaga Tinggi, Bukan Tertinggi Negara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Rencana amandemen UUD NRI 1945 masih menuai pro dan kontra, karena berbagai kalangan khawatir akan menjadikan demokrasi yang sudah maju sekarang ini kembali mundur. Apalagi jika MPR RI menjadi lembaga tertinggi negara.

“Kalau Demokrat tetap komitmen MPR RI sebagai lembaga tinggi negara. Sejajar dengan lembaga negara yang lain. Sebab, kalau tertinggi negara, maka MPR RI akan menjadi mandataris dan presiden wakil presiden akan dipilih MPR RI,” tegas Wakil Ketua MPR RI Syarifudin Hasan.

Hal itu disampaikan Syarief Hasan dalam dialog empat pilar MPR RI “Penataan Kewenangan MPR” bersama Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, dan Wakil Ketua Fraksi PPP MPR RI, Syaifullah Tamliha di Kompleks MPR RI Senayan Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Menurut Syarief, Indonesia sebagai negara maju ketiga dalam berdemokrasi ini jangan sampai kembali mundur dengan amandemen UUD NRI 1945. “Rakyat memiliki hak untuk menentukan siapa pemimpinnya melalui pilpres langsung selama reformasi ini. Sehingga pilpres tak bisa lagi diserahkan ke MPR RI,” ujarnya.

Karena itu lanjut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu, sebelum MPR melakukan amandemen, MPR RI akan bertemu dengan seluruh tokoh masyarakat, dialog dengan akademisi kampus, mahasiswa dan seluruh elemen lainnya.

“Bahkan, MPR RI akan mendengar aspirasi warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI). Itu agar mendapatkan aspirasi yang baik agar tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat,” pungaksnya.

DPD sendiri kata Sultan Bachtiar, tidak akan ‘ngotot’ untuk memiliki kewenangan lebih dari yang sekarang ini, hanya memberikan pertimbangan terhadap sebuah regulasi. Tapi, yang terpenting hak-hak terkait dengan daerah, itu mesti diserahkan ke DPD RI, karena DPD RI sebagai perwakilan daerah dan untuk mensejahterakan daerah.

“Jadi, apakah bikameral (dua kamar DPR dan DPD RI) seperti di Amerika atau tidak, itu tidak penting. Yang penting amandemen itu harus menjadikan kehidupan demokrasi ini lebih bagus dan check and balances terjaga dengan baik. Karenanya amandemen itu harus dikaji secara mendalam,” ungkapnya.

Saifullah Tamliha hanya berharap proses amandemen UUD NRI 1945 tersebut harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, agar tidak menimbulkan kegaduhan politik. Baik terkait penataan kewenangan MPR RI, penataan kewenann DPD RI, penataan kekuasan kehakiman, penataan sistem preaidensial, sistim hukum dan perundang-undangan berdasarkan Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top