JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik soal pernyataannya yang menyebut semua partai politik menyepakati amendemen Undang -undang Dasar (UUD) 1945.
Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan, Bamsoet akan dipanggil lagi karena MKD menyimpulkan tidak dapat menerima surat berhalangan hadir yang dikirimkan Bamsoet untuk dipanggil pada Kamis (20/6/2024) hari ini. “Karena itu keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil teradu yang akan kami jadwalkan, kemudian untuk mendengarkan keputusan MKD,” kata Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (20/6/2024).
Namun Adang Daradjatun belum menentukan kapan sidang pembacaan putusan tersebut digelar karena MKD perlu membahas lebih dulu dalam rapat internal. “Dijadwalkan kemudian setelah rapat internal MKD. Setuju?” tanya Adang kepada peserta sidang. “Setuju,” ucap para peserta sidang yang terdiri dari pimpinan dan anggota MKD.
Sebelumnya, MKD memanggil Bamsoet pada hari ini atas dugaan pelanggaran etik. Namun, Bamsoet tidak hadir karena mengaku punya jadwal acara lain. Bamsoet dilaporkan ke MKD DPR karena menyebut semua partai politik (parpol) setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Azhari, pelapor dalam kasus ini, menilai Bamsoet tidak punya kapasitas untuk menyampaikan hal tersebut ke hadapan publik. Ia menilai, belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945. “Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu,” ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra