Nasional

Migran Care Minta Pemerintah Beri Perlindungan Hukum Siti Aisyah

Migran Care Minta Pemerintah Beri Perlindungan Hukum Siti Aisyah

JAKARTA – Direktur Migran Care Anis Hidayah meminta pemerintah Indonesia memberikan bantuan hukum, meski menurut BNP2TKI tidak tercatat sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Pemerintah harus melindungi Siti Aisyah yang diduga sebagai korban dalam kasus ini. Sebab, TKI rentan menjadi korban terlebih banyak kasus perdagangan orang (human trafficking).

Siti Aisyah ditangkap otoritas Malaysia karena diduga terlibat pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un, Kim Jong-Nam. Siti Aisyah juga diketahui berangkat ke Malaysia menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) meski memiliki visa kerja.

“TKI itu memang rentan menjadi korban, selama ini paling common (umum) kan korban trafficking, sindikat narkoba, radikalisme juga rentan menjadi korban, skandal politik sebagai kelompok yang dimanfaatkan, menurut saya kok dia menjadi korban,” tegas Anis Hidayah pada wartawan di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Menurut Anis, pemerintah juga sudah meratifikasi pasal nomor 18 Konvensi Buruh Migran. Di mana dalam pasal tersebut menegaskan pemerintah memberikan perlindungan kepada warganya, khususnya buruh migran, secara hukum dan memastikan mereka mendapat pendampingan hukum sejak awal.

“Siti Aisyah harus didampingi, disediakan pengacara, memastikan proses hukumnya berjalan secara fair. Dia juga harus mendapatkan informasi selama menjalani proses hukum itu secara intensif dan informasi yang valid dan kredibel,” ujarnya.

Terlebih kasus yang menjerat Siti Aisyah itu tergolong berat, maka pemerintah harus segera mendapat akses kekonsuleran dan segera mendampingi Siti Aisyah secara intensif. “Ini kan bukan kasus biasa melibatkan banyak negara tidak hanya Malaysia ada juga Korut, isunya high profile intelijensi. Jadi, saya berharap pemerintah bisa segera dapat akses kekonsuleran untuk mendapatkan ruang mendampingi Siti secara intensif, saya belum tahu sampai siang ini sudah dapat akses belum. Kita masih berkoordinasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri),” ungkapnya.

Karena itu kata Anis, pihaknya akan mengawal kasus Siti Aisyah sampai tuntas untuk memberikan pendampingan bagi keluarga Siti Aisyah. “Kita memantau proses hukumnya, memantau sidangnya, mendampingi keluarganya supaya tidak mendapat stigma macem-macem di lingkungannya, (keluarga) mendapatkan informasi tentang proses hukumnya dan itu officialy dari pemerintah, jadi tidak ada berita hoax,” pungkasnya.

Sebelumnya Siti Aisyah masih ditahan bersama dengan seorang wanita yang memegang paspor Vietnam atas nama Doan Thi Huong. Penahanan dilakukan selama 7 hari. Pembunuhan terjadi ketika Jong-nam berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat hendak ke Makau pada 13 Februari. Media Korea Selatan, TV Chosun, menyebut Jong-nam diracuni dengan jarum suntik oleh dua wanita.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top