Property

Menteri Tidak Hadir, Komite I DPD RI : RUU Daerah Kepulauan Belum Bisa Disahkan

Menteri Tidak Hadir, Komite I DPD RI : RUU Daerah Kepulauan Belum Bisa Disahkan
Komite I DPD RI Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) dan Tim Kerja (Timja) RUU DPR dan pemerintah, di Ruang Pansus, Gedung DPR RI/Foto: dok DPD RI

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Komite I DPD RI mendesak RUU tentang Daerah Kepulauan untuk segera ditetapkan menjadi Undang-Undang karena pembahasannya terkatung-katung hingga 20 tahun meski sudah masuk sebagai RUU prioritas dalam daftar Prolegnas.  Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) dan Tim Kerja (Timja) RUU DPR dan pemerintah, di Ruang Pansus, Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (27/9/2024).

“Kami sangat kecewa, hingga rapat terakhirpun Menteri tidak hadir, kami sangat berharap RUU ini dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang sebagai perwujudan kepedulian dan hadirnya negara di daerah kepulauan,” ujarnya.

Senator asal Aceh tersebut menyatakan, problem kebijakan dan desain program yang menjadi dasar sosiologis bagi kebutuhan dibentuknya UU tentang Daerah Kepulauan ini adalah masih terjadinya bias pembangunan daratan dan ketidakadilan bagi Daerah Kepulauan. Daerah Kepulauan masih memiliki banyak masalah terbatasnya layanan publik, sarana prasarana, kemampuan keuangan daerah, tingginya biaya transportasi, terbatasnya aksesbilitas bagi masyarakat dan rendahnya sumber daya manusia. “DPD tidak berhenti dan akan terus memperjuangan RUU ini, kami harap pada periode selanjutnya harus dibahas menjadi prioritas pertama,” tegasnya.

Ia menambahkan, substansi yang terkandung dalam RUU tentang Daerah Kepulauan disusun berdasarkan aspirasi langsung masyarakat di daerah-daerah kepulauan. Aspirasi yang dikemukakan menghendaki adanya wewenang yang lebih bermakna dalam elemen ruang, urusan dan uang/pendanaan, serta pengelolaan sumber daya laut dan perikanan dalam Daerah Kepulauan oleh Pemerintah Daerah setempat. “Dengan memperhatikan aneka masalah dan tantangan yang terjadi, butuh suatu politik kebijakan yang kuat dan khusus berupa UU tentang Daerah Kepulauan mendesak untuk segera diberlakukan,” tuturnya.

Senada dengan itu, Pimpinan Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends prihatin dengan tidak hadirnya menteri, menurutnya ini menunjukan itikad kurang baik dari pemerintah untuk memperhatikan kemajuan daerah-daerah kepulauan dan memandang sebelah mata. Ia menuturkan sangat sulit direalisasikan pemerintah pusat untuk pembangunan daerah miskin/kepulauan, akan tetapi untuk pembangunan insfrastruktur yang berskala besar sangat cepat direalisasikan oleh pemerintah pusat. “DAU yang berbasis kontinental tidak cukup untuk memperhatikan daerah-daerah kepulauan, saya harap DPR periode berikutnya mampu menyelesaikan ini,” tukasnya.

Menanggapi ini, salah satu pimpinan Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Ongku P Hasibuan mengatakan bahwa RUU ini sangat strategis karena wilayah kita sebagaian besar adalah lautan dan harusnya mengakomodir wilayah-wilayah yang terdiri dari kepulauan. Perjalanan RUU ini terkatung-katung sampai tidak ada waktu untuk dibahas kembali bahkan hingga saat terakhir menteri tidak hadir. “Sangat disayangkan di akhir periodesasi ini masih tetap belum bisa diselesaikan, bahkan menteri terkait juga tidak hadir,” ucap Ongku.

Mengakhiri rapat, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Yan Permanas Madenas kecewa karena tidak ada menteri dari kementerian terkait hadir pada rapat pembahasan pansus RUU Daerah Kepulauan. Rapat pansus menyimpulkan untuk merekomendasikan untuk RUU ini masuk ke prolegnas prioritas 2024-2025 untuk dibahas oleh DPR periode 2024-2029. “Ini menjadi catatan kita semua, RUU Daerah Kepulauan akan di carry over pembahasannya pada DPR periode berikutnya dan masuk sebagai prioritas,” pungkasnya.***

Penulis     :  Eko Cahyono

Editor       :  Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top