Industri & Perdagangan

Menperin: Resiliensi Industri Teruji Hadapi Pandemi

Menperin: Resiliensi Industri Teruji Hadapi Pandemi

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Industri manufaktur Indonesia secara umum memiliki resiliensi yang baik denganterus menunjukkan geliat positif di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19. Pada triwulan II tahun 2021, pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas meningkat cukup signifikan sebesar 6,91%, dan berkontribusi terhadap PDB nasional sebesar 17,34% atau lebih tinggi dibanding sektor ekonomi lainnya. “Resiliensi industri manufaktur setidaknya telah teruji dalam dua krisis, yaitu krisis ekonomi tahun 1998 dan krisis pandemi Covid-19, di mana industri manufaktur mampu kembali bangkit setelah sebelumnya mengalami tekanan yang sangat kuat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Bisnis Indonesia Award “Growth in Pandemic” secara daring di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Menurut Menperin, secara keseluruhan, kinerja industri manufaktur Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan pertumbuhan yang selalu positif, dengan kontribusi terhadap PDB yang selalu meningkat, investasi yang selalu bertambah, dan kontribusi ekspor yang selalu dominan dalam struktur ekspor nasional, serta resiliensi yang tinggi terhadap gejolak lingkungan, termasuk terhadap krisis. “Realita kinerja industri manufaktur tersebut dengan demikian menepis pandangan bahwa tengah terjadi deindustrialisasi di Indonesia,” tegasnya.

Kinerja gemilang industri ditandai dari Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia dalam deapan bulan terakhir sejak November 2020 yang berada di level 50 atau dalam fase ekspansif. “Pada bulan Juni, posisinya berada di angka 53,5. Ini menunjukkan bahwa optimisme di sektor industri tetap terjaga,” jelas Agus.

PMI manufaktur sempat terkontraksi ke level 40,1 akibat dampak pembatasan mobiltas dan operasi industri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Namun pada Agustus 2021, posisi PMI manufaktur Indonesia bangkit kembali berada di angka 43,7. Saya optimistis dalam satu atau dua bulan kita sudah dalam jalur ekspansi lagi,” ujarnya.

Ketangguhan lainnya tercermin dari capaian nilai ekspor industri pengolahan nonmigas pada Januari-Juli 2021 yang mencapai USD94,62 miliar atau berkontribusi sebesar 78,47% dari total ekspor nasional. “Jika dibandingkan dengan Januari-Juli 2020 (c to c), kinerja ekspor industri manufaktur pada Januari-Juni 2021 sesungguhnya meningkat sebesar 31,36%. Angka ini bahkan lebih tinggi dari capaian sepanjang tahun 2020,” imbuhnya

Di tengah masa kedaruratan yang telah berlangsung sejak Maret tahun lalu, Kementerian Perindustrian terus menyempurnakan kebijakan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri. Bahkan, termasuk saat PPKM, sebagai salah satu cara pemerintah untuk membendung dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Melalui kebijakan tersebut, aktivitas sektor industri, baik itu yang berkaitan dengan aspek kesehatan dan keselamatan pekerja serta manajemen perusahaan, maupun keberlangsungan proses produksinya dapat terus berjalan baik. Jadi, sektor industri diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” paparnya.

Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian, yang di antaranya berkaitan dengan implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). “Yang terakhir kami terbitkan adalah SE Menperin Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas  Pada Masa Kedaruratan Covid-19,” tutur Agus.

Beberapa penyempurnaan yang diatur di dalam SE Menperin 5/2021 tersebut, antara lain mengenai penjelasan operasional dan mobilitas kegiatan industri. Hal ini meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya. “Selain itu, di SE Menperin yang baru juga ada pengaturan tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi, sehingga pegawai dapat terpantau dengan baik. Kami juga melaksanakan vaksinasi untuk pelaku industri dan tenaga kerja perusahaan di bidang industri di area Jawa-Bali, dengan target 5 juta orang atau sebanyak 10 juta dosis yang dilaksanakan sejak Juli 2021,” ungkap Agus.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top