Nasional

Menkeu: Alokasi Transfer Daerah dan Dana Desa Tergantung Serapan

Menkeu: Alokasi Transfer Daerah dan Dana Desa Tergantung Serapan

JAKARTA- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyambut baik persetujuan 10 fraksi yang ada di DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun 2016 pada tahap lanjutan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Penegasan disampaikan Sri Mulyani saat menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan Fraksi-Fraksi DPR-RI atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun 2016 dihadapan rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Selasa (18/7/2017).

Atas sejumlah catatan yang disamapaikan fraksi-fraksi pada rapat paripurna sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan langkah pemerintah dalam menghadapi kendala dan persoalan yang akan dihadapi.

Mengenai transfer ke daerah dan dana desa seperti yang disampaikan F-PDIP, F-GERINDRA, F-PD, F-PAN, F-PKB, F-PKS, F-PPP, dan F-NASDEM, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah dan akan terus meningkatkan efektivitas Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dengan beberapa kebijakan antara lain, penyaluran berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian atas penggunaan TKDD yang disalurkan pada tahun sebelumnya.

Selain itu, juga mendorong peningkatan kualitas belanja infrastruktur daerah untuk meningkatkan pelayanan dasar publik, dan melakukan monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa.

Terkait kritik fraksi DPR atas porsi belanja negara yang dinilai masih terlalu besar, Sri Mulyani menyatakan pemerintah memiliki pendapat yang sama dengan F-PDIP, F-GERINDRA, F-PD, F-PAN, F-PKB, F-PKS, F-PPP, dan F-NASDEM bahwa kualitas belanja negara, kinerja realisasi belanja negara, dan peningkatan belanja modal perlu mendapat perhatian serius.

“Oleh sebab itu, Pemerintah terus berupaya mengelola APBN secara efektif, eflsien, prudent dan akuntabel untuk sebesar-besarnya peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah, menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, telah mengambil langkah strategis untuk mengendalikan belanja dengan tetap memprioritaskan sektor produktif yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Pemerintah melakukan penghematan untuk belanja barang dan belanja perjalanan dinas tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dampak dari kebijakan pengendalian belanja tersebut, realisasi Belanja Negara pada tahun 2016 dapat ditekan lebih rendah dari yang direncanakan dalam APBN-P TA 2016, meskipun masih lebih tinggi Rp 57,8 triliun atau 3,2% dibandingkan dengan realisasi tahun 2015.

Mengenai penerimaan pajak yang dianggap belum maksimal, Sri Mulyani mengatakan pada tahun 2016, revisi penerimaan perpajakan dilakukan agar APBN kembali kredibel dan sustainable.

Ada tujuh hal yang akan terus dilakukan pemerintah terkait upaya menggenjot penerimaan pajak. Pertama, pemerintah akan melaksanakan reformasi perpajakan secara konsisten dan berkelanjutan. “Kami akan memanfaatkan hasil kebijakan pengampunan pajak, yaitu perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” kata Sri Mulyani .

Kedua, meningkatkan pelayanan wajib pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran, dan kemudahan akses informasi perpajakan. Ketiga, meningkatkan efektivitas penyuluhan dan hubungan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Keempat, pemerintah akan melakukan ekstensifikasi, intensiflkasi, dan penegakan hukum perpajakan. Kelima, meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan. Keenam, meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang meliputi penguatan sumber daya manusia, teknologi informasi, dan anggaran.

“Terakhir, melakukan identifikasi dan penggalian potensi pajak dengan kerja sama internasional serta pelaksanaan program keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,” kata Sri Mulyani.

Kerjasama perpajakan internasional diwujudkan melalui pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang dipayungi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.

Berdasarkan LKPP 2016, penerimaan negara mencapai Rp1.555,93 triliun atau sekitar 87,11 persen dari target awal sebesar Rp1.786,22 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.284,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp261,9 triliun, dan hibah Rp8,9 triliun.

Sedangkan, belanja negara sebesar Rp1.864,27 triliun atau sekitar 89,5 persen dari target Rp2.082,94 triliun. Realisasi belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.154,01 triliun atau mencapai 88,32 persen dari target Rp1.306,89 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp710,25 triliun atau sebesar 91,5 persen dari target Rp776,25 triliun.

Defisit anggaran pemerintah sebesar Rp308,34 triliun atau sekitar 2,49 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kemudian Selisih lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan sebesar Rp26,16 triliun.(nto)

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top