JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, atas nama, Presiden resmi melantik 5 penjabat gubernur. Lima penjabat gubernur itu dilantik untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022. Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/5/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditandatangani pada 9 Mei 2022.
Penunjukkan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan ratusan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023 sebagai dampak dari dilaksanakannya pemilu secara serentak pada 2024.
Kelima penjabat tersebut di antaranya, pertama, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik yang dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Kedua, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. Ketiga, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian keempat, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo. Kelima, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.
“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak-Bapak yang telah diberikan amanah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada Bapak-Bapak sekalian untuk menjadi Penjabat Gubernur di lima provinsi ini,” ujar Mendagri.
Mendagri menyampaikan kesiapannya dalam mendukung para penjabat yang dilantik untuk mengemban amanah dan kepercayaan yang telah diberikan. Dirinya berharap, para penjabat gubernur tersebut dapat menunjukkan jiwa kepemimpinan yang kuat. Ini mengingat peran gubernur sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan di daerah sekaligus Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di tingkat provinsi, dan wakil pemerintah pusat di daerah.
Mendagri meminta para penjabat gubernur dapat membangun hubungan yang baik dengan berbagai pihak. “Saya cukup optimis melihat dari pengalaman, track record, kemampuan intelektual, akademik, semuanya lulusan perguruan tinggi dan hampir bahkan mencapai tingkat doktoral,” ujar Mendagri.
Wajib Buat Laporan
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (Pj.) kepala daerah agar membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap tiga bulan sekali.
“Para penjabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali kepada Bapak Presiden melalui Mendagri, ini (untuk) konteks gubernur. (Sedangkan) bupati/wali kota (melaporkan) kepada Mendagri melalui gubernur. Demikian mekanismenya,” katanya.
Aturan tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan sekali ini sebagai mekanisme evaluasi kinerja para penjabat gubernur dan bupati/wali kota dalam masa jabatan yang berlangsung paling lama satu tahun. Masa jabatan para penjabat dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau orang yang berbeda berdasarkan evaluasi kinerja.
“Nanti kita akan lihat apa yang dia kerjakan, sampai kita menerima masukan di lapangan nanti,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan penjabat kepala daerah, Kemendagri mendukung keputusan tersebut. MK menyampaikan dalam bagian pertimbangan agar pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian membuat PP khusus untuk penunjukkan penjabat yang bersifat demokratis dan transparan.
Penulis : A. Rohman
Editor : Budiono