Industri & Perdagangan

Masih Diblokir, Serapan Anggaran Kemenperin Baru 24,92%

Masih Diblokir, Serapan Anggaran Kemenperin Baru 24,92%

JAKARTA-Kementerian Perindustrian menyerap 24,92 persen atau Rp708,5 miliar hingga akhir 31 Mei 2017 dari pagu sebesar Rp2,84 triliun pada APBN 2017. “Realisasi ini mengalami peningkatan 7,05 persen dibandingkan dengan realisasi pada bulan yang sama tahun lalu yakni 17,87 persen,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu, (12/7/2017).

Berdasarkan data, realisasi anggaran tertinggi diserap oleh program pengembangan SDM industri dan dukungan manajemen Kemenperin yakni sebesar Rp292 miliar atau 31,05 persen total penyerapan anggaran.

Airlangga menyampaikan, masih rendahnya penyerapan anggaran di beberapa program Kemenperin dikarenakan beberapa hal, misalnya anggaran Direktorat Jenderal Industri Agro sebesar Rp91,326 miliar diblokir, angka tersebut mencapai 50,26 persen dari pagu Rp181,700 miliar. Proses pencairan blokir anggaran tersebut baru selesai di pertengahan Mei 2017 dan diperkirakan hingga Juli 2017, Ditjen Industri Agro dapat menyerap 33,21 persen dari pagu anggaran.

Selain itu, adanya realokasi anggaran sebesar Rp219 miliar dari Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan penumbuhan populasi industri yang sampai saat ini masih dalam proses. “Realokasi anggaran tersebut diberikan kepada Sekjen sebesar Rp131 miliar, Ditjen Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp26 miliar dan Badan Pengembangan dan Penelitian Industri sebesar Rp41 miliar,” papar Airlangga.

Terakhir, karena kegiatan dengan pagu besar masih dalam tahap pelaksanaan, antara lain pembangunan gedung Politeknik dan Pusat Inovasi di Kawasan Industri Morowali sebesar Rp22,42 miliar dan pembangunan Gedung Akom di Kawasan Industri Bantaeng senilai Rp33,26 miliar.

Untuk itu, Kemenperin mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyerapan anggaran, di antaranya melakukan koordinasi dengan unit Eselon I dan Unit Layanan Publik terkait pemantauan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperceat proses revisi anggaran untuk kegiatan yang memerlukan penyelesaian dan pencairan tanda bintang. “Kami juga berupaya mendorong proses pembayaran uang muka atau penyelesaian pembayaran untuk termin yang sudah jahuh tempo untuk ditagihkan oleh pihak ketiga,” ujar Airlangga.

Terakhir yakni mempercepat kegiatan swakelola, menyediakan dana, serta disiplin dan tepat waktu dalam pelaksanaan. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top