Nasional

Marak Di Tengah Pandemi, Ditjen Hubdat Cari Cara Berantas Angkutan Umum Ilegal

Marak Di Tengah Pandemi, Ditjen Hubdat Cari Cara Berantas Angkutan Umum Ilegal

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Maraknya kehadiran angkutan umum penumpang ilegal akhir-akhir ini membuat sejumlah pihak semakin terdesak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hal tersebut menjadi alasan bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) dan Organda menggelar Webinar bertema “Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum” pada Jumat (23/7).

Saat membuka webinar itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan, “Semakin maraknya kegiatan transportasi ilegal ini terutama pada masa Lebaran, Natal/ Tahun Baru, maupun sekarang pada masa PPKM juga bagaimana bus AKAP dan AKDP mengalami pembatasan beroperasi. Di masa Lebaran kemarin juga cukup banyak (travel gelap) yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dengan angkutan umum yang legal sebetulnya Pemerintah sudah melakukan perhitungan berapa bangkitan penumpang dari simpul transportasi namun dengan adanya travel gelap maka merusak transportasi yang legal ini. Kalau yang legal ini selama masih pandemi kami batasi kapasitasnya 50%, namun yang ilegal tidak jadi memungkinkan mereka untuk angkut penumpang sebanyak-banyaknya.”

Menurut Dirjen Budi dampak negatif dari angkutan umum ilegal ini akan semakin terasa dampak negatifnya bagi penumpang jika ada kecelakaan maka jaminan perlindungan asuransi Jasa Raharja tidak terjamin.

“Selain itu masyarakat pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif, kepastian jadwal, serta kepastian tiba di tempat tujuan dengan selamat. Adapun bagi masyarakat pemilik perusahaan angkutan umum yang legal, keberadaan angkutan umum ilegal ini sangat merugikan dari segi pendapatan, karena sebagian penumpang yang seharusnya menggunakan armada angkutan umum legal namun kenyataannya diangkut oleh angkutan umum ilegal yang memiliki keleluasaan untuk mengangkut penumpang dari mana saja di luar terminal,” kata Dirjen Budi.

Ada 2 jenis angkutan ilegal: Yang pertama angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor plat nomor berwarna kuning namun tidak dilengkapi dengan izin penyelanggaraan dan kartu pengawasan. Kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor plat berwarna hitam atau yang dikenal dengan travel gelap.

“Keberadaan angkutan umum penumpang ilegal ini jelas sangat merugikan masyarakat baik selaku pengguna maupun pemilik perusahaan angkutan umum yang legal. Bagi masyarakat pengguna, angkutan umum penumpang ilegal ini tidak dapat dijamin kelaikan kendaraannya karena tidak dapat diketahui status uji kir nya terutama untuk yang menggunakan plat nomor berwarna hitam. Kami menyambut baik inisiasi dari Organda saat ini untuk mengadakan webinar ini. Mudah-mudahan kolaborasi antara Kemenhub-Organda-Polri dapat meningkatkan kehadiran angkutan umum yang legal dan baik sehingga mengurangi angkutan umum ilegal di sejumlah daerah,” tutur Dirjen Budi.

Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono, mengharapkan sejumlah upaya pembinaan terhadap operator angkutan umum dapat memberikan manfaat baik terutama bagi keberlangsungan transportasi yang legal. “Organda berharap pembinaan oleh Kemenhub, Korlantas, maupun Dishub kepada operator angkutan umum ini dapat memberikan hasil positif atas kepatuhannya terhadap regulasi. Harapan kami Organda terkait rencana revisi UU 22 tahun 2009, tentu kami berharap banyak instrumen ini lebih efektif untuk memberikan rasa keamanan, asuransi, kepastian harga, maupun kepastian waktu, juga keadilan dari sisi kesempatan berusaha,” jelas Adrianto dalam webinar tersebut.

Tak hanya dari Organda, dalam webinar ini juga diundang Direktur Utama PT Sumber Alam Ekspres, Anthony Steven Hambali yang menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan angkutan umum ilegal. Menurutnya dari segi pengusaha, kondisi pandemi kini cukup menyulitkan bagi PO untuk bertahan, terlebih dengan munculnya angkutan umum ilegal.

“Besar harapannya masalah angkutan ilegal ini ditindak secara serius sebelum menjamur. Angkutan legal yang terdaftar ini perlu diperhatikan dan diberikan insentif karena sebelum pandemi kami menyumbang pajak dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak,” kata Anthony.

Dari segi penegakan hukum bagi angkutan umum ilegal ini, Kasi PJR Dit Gakkum Korlantas Polri, Dodi Arifianto menjelaskan bahwa seringkali menemukan kecelakaan bus kecenderungannya adalah kurangnya kompetensi supir karena sering kali dalam kecelakaan yang mengemudi adalah bukan supir utamanya.

“Angkutan umum ilegal ini sudah bisa dipastikan bahwa melanggar hukum, dapat membahayakan keselamatan penumpang, tidak ada akuntabilitas bila terjadi kecelakaan karena tidak membayar kewajiban pajak dan asuransi karena ilegal. Penegakan hukum yang kami lakukan di jalan pada prinsipnya untuk perlindungan terutama terhadap korban. Kami sangat berharap sekali dari PO dapat menyiapkan kendaraan yang sehat dan memperhatikan kecepatan maksimal,” tambah Dodi.

Sejalan dengan usaha Kemenhub dan Korlantas Polri dalam usaha pemberantasan angkutan umum ilegal, secara khusus di Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan TNI dan Polri telah melakukan penindakan angkutan ilegal khususnya bus kecil. Pada tahun 2020 telah terjaring sebanyak 249 kendaraan dan tahun 2021 sebanyak 151 kendaraan.

“Sudah saatnya kita kedepankan teknologi untuk memangkas operasional angkutan ilegal dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi secara masif pada masyarakat bus AKAP,” ujar Syafrin.

Dalam acara ini hadir juga sebagai penanggap yaitu Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, Pengamat Kebijakan Publik Darmaningtyas, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Suharto, dan Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Ahmad Yani.

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top