JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meyakini keributan antarkubu terkait Pilpres 2019 akan berakhir setelah putusan sidang sengketa pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK pada 28 Juni mendatang.
“Saya optimis tanggal 28 (Juni) selesai, riak-riaknya juga selesai,” tegas Mahfud MD di Jakarta, Rabu (19/6/2019) malam. Dia mengaku mengaku sudah berpesan kepada para pendukung kedua kubu supaya tidak lagi melakukan keributan.
Mahfud MD menyampaikan ke mereka yang bertengkar di bawah, jangan terlalu panas bertengkarnya yang di atas sudah mulai rukun. “Masak di atas sudah mulai cair di bawah kok masih mau panas dan ribut-ribut,” ujarnya.
Hubungan cair di atas yang dimaksud oleh Mahfud adalah para elite partai yang sudah merapatkan diri kepada Presiden Joko Widodo dan menyerahkan hasil pilpres sesuai dengan putusan MK.
Partai yang dimaksud seperti PAN, Demokrat dan PKS. Demikian pula Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, yang mau mengikuti aturan hukum sesuai dengan proses yang berlangsung di MK dan menerima putusan MK.
“Elite-elitenya kan sudah selesai, yang dulu ribut misalnya PAN sudah tidak ikut lagi ke kelompok yang demo-demo itu, Demokrat sudah mau bergabung ke situ, PKS sudah menganggap sudah selesai sudah menggugat hasil legislatifnya ke MK sehingga yang ribut di bawah itu sudah enggak ada induk politiknya lagi,” kata Mahfud.
Karena itu, Mahfud meminta agar masyarakat tidak terlalu berlebihan dalam berselisih paham soal hasil pilpres tersebut. Hal itu karena hubungan Jokowi dan Prabowo yang dinilainya sudah mulai cair.
“Pak Prabowo sudah tampak akomodatif terhadap proses-proses hukum kan sudah bagus. Ikuti saja proses hukum dan dari situ nanti damai. Yang bawah tuh jangan bertengkar terlalu berlebihan, nanti kalau yang di atas bersatu yang bawah sudah terlanjur pecah, kan enggak enak mau bersatu lagi, malu,” ucapnya.
Hasil penghitungan pilpres oleh KPU berujung gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi di MK.
Sidang sengketa pilpres diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengketa pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam sidang sengketa pilpres ini KPU menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.
