Industri & Perdagangan

Lutfi Tiga Kali Tak Hadiri Sidang Korupsi Ekspor CPO

Lutfi Tiga Kali Tak Hadiri Sidang Korupsi Ekspor CPO
Mantan Mendag M Lutfi saat raker dengan Komisi VI DPR/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan saksi di sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan Lutfi untuk dimintai keterangan di muka sidang pada Selasa (25/10/2022). Tetapi, yang bersangkutan tidak datang.

Jaksa Muhammad Yamin menyampaikan pihaknya telah memanggil Lutfi melalui Rukun Tangga (RT), pengacara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. “Kami sudah (melakukan) permintaan data terkait lintas kepergian yang bersangkutan. Namun, belum ada informasi dari Imigrasi,” kata Yamin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Harian Kompas.

Pada sidang Selasa, kemarin, sedianya Lutfi diperiksa bersama Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud. Kemudian, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudayono; dan Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai, Vita Budhi Sulistyo.

Yamin mengaku, ia mendapatkan informasi dari pengacara Lutfi bahwa kliennya sedang menemai istrinya di Jerman. “Istrinya sedang sakit kanker. Jadi kemarin ada penetapan dari majelis hakim, tapi kami memang belum berhasil menghadirkan saksi tersebut,” ujar Yamin, sebagaimana dikutip dari Antara.

Diketahui, jaksa juga telah memanggil Lutfi untuk dimintai keterangannya pada Selasa (18/10/2022) dan Selasa (11/10/2022) lalu. Namun, Lutfi mangkir dari panggilan tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi persetujuan ekspor ini menyeret bawahan Lutfi, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Lar Negeri (Dirjen Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana ke jeruji besi. Kemudian, anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Anak buah Lutfi, Indrasari didakwa merugikan negara sebesar Rp 18,3 triliun akibat persetujuan ekspor CPO. Kerugian ini merupakan jumlah keseluruhan dari kerugian negara dan kerugian ekonomi. Korupsi diduga dilakukan bersama-sama dengan Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master. Selain merugikan negara, mereka juga didakwa memperkaya orang lain maupun korporasi. ***

Penulis   :   Kompas.com
Editor     :   Eko

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top