Perbankan

LPS: Suku Bunga Penjaminan Tetap 4,25 Persen

Laporan Keuangan LPS 2022 memperoleh opini wajar dalam semua hal yang dianggap material, sesuai dengan SAK di Indonesia dari BPK RI/Sumber Foto: Dok. LPS
Laporan Keuangan LPS 2022 memperoleh opini wajar dalam semua hal yang dianggap material, sesuai dengan SAK di Indonesia dari BPK RI/Sumber Foto: Dok. LPS

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMLembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan tetap mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah pada level 4,25 persen di bank umum. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum juga dipertahankan sebesar 2,25 persen, dan simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) tetap sebesar 6,75 persen. “Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valuta asing di bank umum,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa,(30/1/2024).

Lebih jauh Yudhi menuturkan tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024. Tingkat bunga pinjaman itu adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan.

Keputusan penetapan tingkat bunga pinjaman periode Januari 2024 mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan serta upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan, memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga pinjaman.

Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, LPS meminta nasabah dan calon nasabah penyimpan agar memperhatikan besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku.***

Penulis   : Iwan Damiri
Editor     : Kamsari

BERITA POPULER

To Top