Market

Larangan Mudik 2021, Pemerintah Dinilai Terlalu Buru-Buru

Larangan Mudik 2021, Pemerintah Dinilai Terlalu Buru-Buru

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-
Keputusan pemerintah melarang kegiatan mudik 2021 disambut pro dan kontra. Alasannya, pemerintah memaksimalkan program vaksinasi yang sedang berjalan.

Namun keputusan tersebut dinilai kalangan DPR membuat kecewa masyarakat yang sudah terlalu lama di rumah.
“Pemerintah terlalu terburu-buru memutuskan, harusnya menunggu dulu perkembangan keberhasilan penanganan Covid-19,” kata Anggota Komisi V DPR Sudewo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Menurut Sudewo, saat ini masyarakat sudah mempunyai kesadaran yang tinggi dalam menghadapi pandemi Covid, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. Oleh karena itu, mudik merupakan kegiatan yang dapat menggerakan perekonomian daerah. “Peredaran uang sangat tinggi, sehingga bisa menggerakan UMKM dan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional,” terang anggota Fraksi Gerindra.

Ditempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pemerintah melarang  mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata dia.

Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain,” kata Muhadjir.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top