Nasional

Lagi, DKPP Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggraan Etik Komisioner KPU RI

Lagi, DKPP Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggraan Etik Komisioner KPU RI

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan 12 Putusan terhadap 12 Perkara di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020) pukul 13.30 WIB.

Salah satu perkara yang akan diputus adalah perkara nomor 277-PKE-DKPP/VIII/2019. Pada perkara ini DKPP akan memutuskan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI Arif Budiman dan anggota KPU RI lainnya sebagai Teradu.

Perkara ini diadukan oleh Zahrudin Latuconsina, yang memberikan kuasa kepada empat orang, yaitu Hery Firmansyah, Resa Hendrawan Samir, Sandy K. Singarimbun dan Alfadri Yanda.

Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno menjelaskan semua perkara yang akan diputus merupakan perkara-perkara yang telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang setempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Bernad.

Pada sidang pemeriksaan sebelumnya, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah berpihak dalam proses seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019-2024. Salah satu tim kuasa Pengadu, Alfadri menduga para Teradu tidak memperlakukan semua peserta seleksi Anggota KPU periode 2019-2024 dengan perlakuan yang sama.

“Karena peserta yang lulus dalam Tes Tertulis, namun tidak lulus dalam Tes Psikologi,” kata Alfadri.

Proses eleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019-2024 bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya Pasal 36 ayat (6) PKPU Nomor 2 Tahun 2019.

Selain itu, KPU RI juga dinilai mengeluarkan kebijakan pemberhentian dan penetapan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019-2024 yabg dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019.

Dalam sidang, para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, Pengadu tidak menyertai bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar, dan hanya menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu.

Arief menjelaskan bahwa Pengadu dalam tahapan tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2018 memperoleh nilai dibawah 60 yakni 53,16. Nilai tersebut tidak memenuhi ambang batas 60.

“Faktanya adalah Tim Seleksi tetap mengikutsertakan peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 yang tidak memenuhi ambang batas dalam tes CAT,” kata Arief.

Setelah para Teradu mengetahui fakta tersebut, kemudian melalui Biro SDM mencoba menghubungi Tim Seleksi. Oleh karena Tim Seleksi tidak dapat dihubungi, melalui Sekretaris KPU Provinsi Maluku selaku Sekretaris Tim Seleksi disampaikan bahwa Tim Seleksi harus memedomani ketentuan PKPU tentang seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupate/Kota.

“Sehingga Tim Seleksi tidak mengikutsertakan peserta seleksi yang tidak memenuhi ambang batas 60 dalam tahapan tertulis ke tahapan psikologi,” terangnya.

Mengenai Tim Seleksi yang tidak melakukan koreksi terhadap hasil tes tertulis sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Arief menjelaskan bahwa proses seleksi pada tahapan tes psikolog, kesehatan, dan wawancara telah cacat hukum karena proses seleksi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Para Teradu secara kolektif kolegial mengambil keputusan untuk memberhentikan Tim Seleksi dengan menerbitkan Keputusan KPU tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” imbuh Arief.

Kemudian, Tim Seleksi yang baru telah melakukan koreksi terhadap hasil tes tertulis dengan metode CAT dan membuka pendaftaran seleksi kembali. Ia mengungkapkan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksakan termasuk uji kelayakan dan kepatutan, dimana secara kolektif kolegial melalui rapat pleno telah menetapkan tujuh orang Calon Anggota KPU dengan mengurutkan berdasarkan rangking dan mengangkat lima orang yang berada di peringkat pertama hingga kelima.

“Berasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(**)

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top