Industri & Perdagangan

Kritik PLN, Lamhot: Tidak Pernah Belajar Dari Krisis Batu Bara 2008

Kritik PLN, Lamhot: Tidak Pernah Belajar Dari Krisis Batu Bara 2008
Anggota Komisi VII DPR Lamhot Sinaga Menerima Karikatur Dirinya Saat Hari Ulang Tahun/Foto : Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan DPR mengkritik manajemen PT.PLN yang tidak memiliki bisnis plan yang terukur terkait pasokan batu bara. Padahal, kondisi penurunan pasokan batu bara ini sudah pernah dialami pada 2008 dan 2018, namun PLN tidak belajar dari pengalaman yang ada. “PLN ini perusahaan listrik yang tanpa pesaing, monopoli. Sehingga, terkesan tidak ada niat baik memperbaiki manajemen internal,” kataAnggota Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga di Jakarta, Jumat (7/01/2022).

Padahal, kata Lamhot lagi, faktor cuaca ini, sangat berdampak pada kurangnya pasokan batu bara dibandingkan saat normal. Artinya,PT PLN tidak memiliki rencana kerja yang benar terkait tata kelola batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.

Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Dirjen Minerba bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 yang mengatur larangan ekspor energi fosil tambang tersebut hingga akhir Januari 2022. “Karena itu, saya mendukung langkah pemerintah yang mengantisipasi pemadaman listrik besar-besaran jika tidak mendapat pasokan batu bara,” ujarnya.

Lamhot menduga terdapat beberapa permasalahan yang ada di internal PLN saat ini. Pertama, ketidakmampuan PLN melakukan negosiasi bisnis dan membangun kerja sama dengan perusahaan batu bara untuk jangka panjang, sesuai rencana kerja PLN.

Kedua, jetty atau dermaga khusus kapal tongkang batu bara sering mengalami kerusakan. Sehingga tidak optimal saat menerima pasokan batu bara melalui jalur laut.“Meskipun ini krisis PLTU lokal, tetapi bisa mempengaruhi pasokan listrik nasional,” jelasnya.

Ketiga, adanya perubahan cuaca yang tidak diantisipasi dengan baik oleh PLN dapat mempengaruhi situasi transportasi batu bara, termasuk saat penggalian batu bara di tambang.

Di sisi lain, sambung Lamhot, PLN perlu memiliki anak perusahaan yang khusus untuk mengelola batu bara, yaitu PT PLN Batu Bara. Dengan adanya anak perusahaan tersebut, seharusnya untuk kebutuhan pembangkit sudah well-managed. Namun, menurut La

mhot, internal manajemen PLN tidak memiliki rentang kendali sampai ke anak perusahaan. “Sepertinya antara induk dan anak perusahaan berjalan sendiri-sendiri,” duga Lamhot.

Kendati larangan ekspor ini terus bertahan hingga Januari 2022, namun diharapkan tidak berdampak pada bisnis multi nasional di industri, terutama dampaknya yang merusak hubungan baik dengan pemerintah Indonesia yang sudah memiliki kontrak pembelian batu bara dari perusahaan Indonesia.

“Saya meminta perhatian Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi yang lebih dalam dan detail di internal PLN. Kementerian ESDM juga perlu meningkatkan sinergi dalam perencanaan ketenagalistrikan,” tutup legislator daerah pemiliihan (dapil) Sumatera Utara II ini. ***

Penulis    :    Iwan Damiri
Editor      :    Kamsari

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top