JAKARTA,-SUARAINVESTOR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi ajang Jakarta E-Prix atau Formula E.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan penyelidikan terus berjalan, meski membutuhkan banyak waktu.
“Sejauh ini kasus tersebut msh dalam penyelidikan KPK. Penyelesaian suatu kasus memang butuh waktu yang cukup,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Ali mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Formula E bukan pesanan. KPK, lanjutnya, bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“KPK bekerja tentu bukan atas dasar ada desakan siapapun. Tidak bisa dipercepat maupun diperlambat namun kami harus memastikan seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah lebih dulu mengatakan bahwa penyelidikan Formula E terus berjalan.
Ia menyebut salah satu yang didalami yakni pihaknya membandingkan penyelenggaran Formula E di negara lain.
Selain itu, lanjut Alex, KPK juga tengah berupaya meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kami masih mencari info misalnya menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain. Apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya dan kami juga tengah mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022) lalu.
Tak hanya hal di atas, KPK juga akan meminta keterangan dari PT Jakarta Propertindo yang merupakan pihak penyelenggara.
“Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk informasi dari Jakpro selaku penyelenggara,” imbuh Alex.
KPK, kata Alex, juga akan menyelisik soal adanya dugaan kesalahan mekanisme dalam pembiayaan ajang balap mobil listrik tersebut.
Salah satunya, diungkapkan Alex, adalah berkaitan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menyebut anggaran APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.
Penulis: M Arpaso
Editor: Kamsari