JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Riezky Aprilia, Jumat (7/2/2020).
Riezky akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku),” tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Riezky merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, satu dapil dengan Harun. Pada Pemilu 2019, Riezky mempunyai suara lebih banyak dari Harun sehingga ia berhak dinyatakan lolos ke parlemen menggantikan Nazarudin Kiemas, peraih suara terbanyak di dapil Sumsel I, karena meninggal dunia.
Sementara itu, dugaan korupsi timbul ketika Harun menyuap Wahyu supaya ia bisa masuk Parlemen menggantikan Riezky lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu menjadi tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun tersebut.