Nasional

KPK Bungkam Soal Wafatnya Politisi PKB Musa Zainuddin, Terpidana Kasus PUPR

KPK Bungkam Soal Wafatnya Politisi PKB Musa Zainuddin, Terpidana Kasus PUPR
Ambulan Membawa Jenazah Musa Zainuddin

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Mantan politisi PKB, Musa Zainuddin yang menjadi terdakwa kasus korupsi PUPR 2016 meninggal dunia, Minggu (5/9/2021) pukul 08.00 WIB di Rumah Sakit Edelweis Bandung. “Informasi dari Anak Pak Musa, bahwa beliau masuk rumah sakit sejak, 20 Agustus, dan kesehatan terus menurun. Hingga meninggal Minggu 5/9/2021,” kata Wakil Ketua PWNU Jawa Barat, Yayat Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Lebih jauh kata Yayat, dari rumah sakit kemudian jenazah langsung dibawa ke kampung halamannya, Lampung Utara dan kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga. “Sang Anak yang tanda tangan serah terima jenazah  dari Lapas,” ucapnya.

Sayangnya hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal meninggalnya Musa Zainuddin. Karena Almarhum Musa meninggal saat masih menjalani hukuman. Saat wartawan mengonfirmasikan meninggalnya Musa Zainuddin kepada Juru Bicara KPK, Ali Fikri tidak merespon. Konfirmasi melalui pesan WhatApp (WA) sudah dikirimkan sejak, Minggu (6/9/2021), tidak dijawab. Pun begitu saat mengontak telepon selelurnya, tidak direspon dan bahkan ditolak.

Seperti diketahui, Musa Zainuddin tersangkut suap terkait pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp 52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016. Dia tengah menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin Bandung. Pada 2017, Musa divonis Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, 9 tahun penjara terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Namun, setelah mengajukan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi kasus proyek infrastruktur Musa Zainuddin. Hukuman mantan Anggota DPR dari Fraksi PKB itupun mendapat pengurangan 3 tahun, yakni dari sebelumnya 9 tahun menjadi 6 tahun bui. “Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” demikian petikan putusan PK yang telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (17/9).

Beberapa waktu lalu, dari dalam penjara, mantan anggota Komisi V DPR ini pernah mengirimkan surat permohonan sebagai Justice Collaborator kepada KPK pada akhir Juli 2019. Dalam surat itu, Musa mengaku uang yang diterimanya dari Abdul Khoir tak dinikmatinya seorang diri. Sebanyak Rp 6 miliar diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid di kompleks rumah dinas anggota DPR.

Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini untuk menyampaikan pesan kepada Cak Imin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul. Keterangan ini, tidak pernah terungkap di muka persidangan. Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. Dua petinggi partai, kata Musa, mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa.

Karyoto menyatakan, pihaknya tak hanya mendalami mengenai dugaan aliran dana. Lebih dari itu, jajaran penindakan KPK juga mendalami tujuan dari pemberian uang tersebut. “Nanti tentunya ini masih dalam tahap-tahap pendalaman terhadap saksi-saksi memberi untuk kaitan apa. Ini yang masih kita cari kan ini sekalipun ini kita belum mengetahui apakah sudah ada justice collaborator atau bagaimana. ini belum kita dalami ke arah situ. Memang ini baru belum final begitu,” katanya.

Dalam mengusut aliran dana kepada elit PKB ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah politikus PKB. Beberapa di antaranya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, tiga anggota DPR dari PKB, yakni Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini. Bahkan, KPK juga sudah memanggil dan memeriksa Cak Imin sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (29/1/2020).

Para elite PKB itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek Kempupera dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred yang hari ini dijebloskan ke Rutan di belakang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.

Saat memeriksa Cak Imin, KPK mengakui mencecar Wakil Ketua DPR itu mengenai aliran dana sebesar Rp 7 miliar dari Musa Zainuddin. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar dari Musa Zaenudin untuk proyek jalan di Maluku,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Namun, usai diperiksa saat itu, Cak Imin membantah pengakuan Musa. Cak Imin juga membantah menerima uang dari Musa.

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top