Nasional

Konflik Pertanahan Sudah Mengganggu Perekonomian

Konflik Pertanahan Sudah Mengganggu Perekonomian

JAKARTA-
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil mengatakan konflik pertanahan sudah mengganggu perekonomian negara, karena kepemilikan sertifikat tidak menjamin bebasnya gugatan, sehingga masyarakat tidak merasa aman.
Sofyan mengaku telah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik pertanahan. “Bapak presiden sudah menginstruksikan untuk jadi program prioritas, harus ada kepastian hukum,” kata Sofyan Djalil dalam rapat kerja di ruang Komite I DPD, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12).
Sebagai langkah awal, kementeriannya telah membentuk tim anti mafia tanah untuk membendung konflik pertanahan dan merekrut juru ukur berlisensi dalam jumlah besar. “Walaupun konflik pertanahan itu persentasinya kecil hanya 2 persen dari 46 juta sertifikat yang kami keluarkan tapi tetap harus serius penanganannya,” tegasnya.
Program strategis juga sudah dirumuskan yaitu pertama, melakukan percepatan legalisasi aset secara sistematik sebanyak 23,21 juta bidang. Kedua yaitu penetapan target Reforma Agraria sampai 2019 yaitu pelepasan kawasan hutan 4,1 juta Ha, tanah terlantar HGU 0,4 juta Ha. Kemudian tanah transmigrasi belum bersertifikat 0,6 juta Ha.
Program ketiga adalah bank tanah untuk percepatan penyediaan tanah program strategis nasional. Program strategis yang dimaksud adalah listrik 35.000 MW, 7.388 km jalan tol, 24 bandar udara, 3.258 km jalur kereta api, 24 pelabuhan laut, 5 juta unit rumah MBR, 49 waduk, 1 juta hektar jaringan irigasi, 12 KEK dan 15 KI, 78 unit stasiun BBG dan 2 kilang minyak. “Bank tanah ini penting, agar ketika kita akan membangun proyek strategis, tanah sudah tersedia, ” kata Sofyan.
Komite I DPD RI mendukung upaya melakukan pemberantasan mafia tanah. Komite I DPD RI juga meminta pemerintah melalui Kementerian ATR/Kepala BPN mempersiapkan pembentukan (revisi) UU Kehutanan dan UU Penataan Ruang.
“Kami juga mendukung percepatan pembentukan Bank Tanah untuk mewujudkan ketentuan UUD 1945 bahwa tanah dikuasai oleh negara dan menjamin pendistribusian tanah secara berkeadilan,” kata Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam.
Senator dari Provinsi Riau Intsiawati Ayus meminta pemerintah membatasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebanyak dua kali, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah. Persoalan HGU dinilainya menjadi pangkal persoalam sengketa tanah selama ini.(har)

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top