JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Komite III DPD RI sebagai alat kelengkapan dari DPD RI sebagai perwujudan mandat konstitusional Pasal 22D UUD 1945, yang salah satu bidang tugasnya terkait bidang sosial, melaksanakan kunjungan kerja ke daerah untuk melakukan pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat daerah mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya terkait isu penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Jelita Donal selaku Wakil Ketua Komite III DPD RI yang juga merupakan senator dari Sumatera Barat, melakukan kunjungan kerja dan Rapat Koordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Dinas Sosial Sumatera Barat. Rapat yang berlangsung di Kantor DPD Provinsi Sumatera Barat itu dihadiri oleh Komisioner KPU Propinsi Sumatera Barat, Medo Patria; Komisioner Bawaslu Sumatera Barat, M. Khadafi; beserta Kepala Dinas Sosial Sumatera Barat, Syaifullah Salim beserta jajarannya.
Jelita Donal dalam sambutannya menyatakan, “Komite III DPD RI berkomitmen untuk memastikan kebijakan kesejahteraan sosial di daerah dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.”
Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial penting dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan, khususnya terkait penggunaan bantuan sosial dalam tahapan Pilkada yang akan berlangsung pada 2024. “Kami berharap adanya sinergi antara seluruh pihak untuk dapat mengawasi potensi penyalahgunaan bantuan sosial pada tahapan Pilkada 2024 dan memastikan bahwa program-program sosial sampai kepada mereka yang membutuhkan, bukan untuk tujuan politik atau kepentingan pribadi,” pungkas Jelita Donal.
Berdasarkan laporan Bawaslu dan Dinas Sosial Sumatera Barat menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait penyalahgunaan bantuan sosial dalam penyelenggaraan Pilkada, meskipun ada sebagian isu yang menyebutkan adanya upaya salah satu calon disalah satu kabupaten terkait penyalahgunaan bansos, namun setelah di cek kebenarannya belum ada bukti yang konkrit terkait permasalahan tersebut.
Saran dari KPU, Bawaslu dan Dinas Sosial Sumatera Barat, sepakat agar Pemerintah Pusat dalam hal ini melalui Komite III DPD RI agar dapat diusulkan untuk pembuatan UU yang permanen mengatur terkait Bantuan Sosial. Karena yang dipedomani saat ini hanya Surat Edaran Mendagri No. 80.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran Bantuan Sosial yang dianggap kurang kuat.
Pilkada sendiri memiliki peran penting dalam sistem politik Indonesia karena memungkinkan warga setempat untuk memilih pemimpin mereka sendiri secara langsung. Melalui Pilkada, diharapkan dapat terpilih pemimpin yang memiliki visi, kompetensi, dan integritas untuk memimpin daerah secara efektif, memajukan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Salah satu isu yang sering mengemuka dalam Pilkada adalah penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan calon kepala daerah tertentu, khususnya dari petahana. Praktik penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) adalah fenomena yang telah menjadi perhatian dalam dunia politik di Indonesia, terutama setelah tahapan Pemilu 2024 dilakukan.
Dalam konteks Pilkada, terkadang terjadi penyalahgunaan bansos di mana pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk calon kepala daerah atau partai politik, memanfaatkan program bansos untuk kepentingan politik mereka. Praktik politisasi bansos dalam Pilkada merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas penyelenggaraan Pilkada dan dapat merugikan integritas proses demokrasi serta menyebabkan ketidakadilan politik.Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam distribusi bantuan sosial sangat penting agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara adil dan merata. Hal ini diperlukan agar adanya perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan kesejahteraan sosial, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada yang akan datang.***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra