JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Komitmen mencari solusi konflik Papua, Komite I DPD RI terus menggali informasi untuk mempersiapkan pembentukan pansus Papua. Sebab, berbicara masalah Papua tentu tidak bisa dikesampingkan telah diberlakukannya otonomi khusus (Otsus) di Provinsi Papua dan Papua Barat yang sudah berjalan sejak tahun 2001.
Demikian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dengan menghadirkan Direktur Daerah tertinggal Transmigrasi dan Pedesaan Dr. Velix Wanggai, Tenaga Ahli Desk Papua Bappenas Moksen Sirfefa. Di ruang rapat Komite I Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik mengugkapkan bahwa berkaitan dengan problem konflik Papua dan penerapan UU Otsus Papua. Pembentukan Pansus Papua yanag diusulkan Komite I merupakan pilihan dan sekaligus menunjukan komitmen DPD RI yang berpihak kepada daerah.
“Saat ini Komite I mencari upaya solusi komprehensif dan memprioritaskan mengenai masalah Papua dengan mengusulkan dibentuknya Pansus Papua. Persoalan tersebut sudah dibahas di tingkat pimpinan bahkan minggu kemarin juga sudah berkunjung ke sana terkait hal ini,” kata Abdul.
Menyikapi hal tersebut, Anggota DPD dari provinsi Papua Otopianus Tebai mengungkapkan konsep dalam menjalankan otonomi khusus seharusnya diserahkan kepada suku dan rakyat di sana. Menurutnya, harus melakukan pemetaan terhadap wilayah Papua yang dibagi menjadi 7 wilayah adat dan terdapat 257 suku bangsa.
“Menangani masalah di Papua harus menggunakan pendekatan kesejahteraan dan pemberdayaan. Program yang saat ini dijalankan harusnya diserahkan kesana dan dicocokan sesuai adat dan budaya di sana, oleh karena itu ini bukan hanya tugas dari pemerintah pusat dan daerah saja. Mereka yang akan merasakan dan menjalankan jadi sudah seharusnya mereka diberdayakan sehingga tidak terjadi konflik,” kata otopianus.
Senada dengan itu, Tenaga Ahli Desk Papua Bappenas Moksen Sirfefa mengatakan penyelesaian masalah Papua harus punya penyamaan persepsi dan dengan pendekatan kesejahteraan. Selain itu, pemerintah harus membangun Papua menjadi epicentrum baru di Kawasan pasifik yang notabene lebih dekat.
“Pemerintah harus tinggalkan pendekatan yang lalu. penegakan HAM tidak hanya penegakan hukum tapi bagaimana pemenuhan kebutuhan masyarakat juga terpenuhi di sana. Rakyat Papua 70% ras melanesia di Indonesia paradigma kawasan kita bukan hanya serumpun dengan Malaysia, Singapura, Brunei saja, harusnya kita juga melihat kawasan pasifik sebagai kawasan serumpun karena lebih dekat dengan Papua dan harus dirangkul juga,” tambah Moksen.
Direktur Daerah tertinggal Transmigrasi dan Pedesaan Velix Wanggai apresiasi DPD RI melakukan terobosan untuk segera membentuk Pansus papua. Menurutnya penting untuk DPD RI dapat mengelola dan mencari solusi Papua ke depan, karena DPD RI mempunyai pendekatan daerah dan berbeda dengan pendekatan politik.
“Kami melihat terobosan penting yang dilakukan DPD RI dalam mengelola isu Papua ke depan. Sebagai representasi daerah posisi isu papua dalam berbagai konteks terkairt dengan DPD RI. Pada prinsipnya untuk kesejahteraan Papua Otsus harus mempunya prinsip redistribusi pembangunan yang berkeadilan, representasi yang meliputi berbagai sektor dan adanya rekonsiliasi damai,” pungkasnya.