Nasional

Komite I DPD RI akan Awasi Arah Kebijakan Desa

Komite I DPD RI akan Awasi Arah Kebijakan Desa

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Komite I DPD RI siap mengawasi dana desa yang anggarannya terus bertambah dan di tahun 2019 ini mencapai Rp 71 triliun. UU Desa telah memberikan paradigma baru bagi pembangunan desa, dimana pembangunan desa dilakukan dengan bottom up planing (perencanaan dari bawah) dengan mengedepankan kewenangan asal-usul dan berskala lokal.

Demikian yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah perkembangan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada Rabu (30/10/2019) di Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta.

RDP dipimpin Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang didampingi oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Djafar Alkatiri dan Abdul Kholik. Menghadirkan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Prof. Ahmad Erani Yustika.

Kedua pembicara sepakat bahwa UU Desa telah memberikan paradigma baru bagi pembangunan desa, dimana pembangunan desa dilakukan dengan Bottom up planing dengan mengedepankan kewenangan asal usul dan kewenangan berskala lokal desa. Keduanya juga menyatakan, hakekat dan tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan pelayanan publik di desa dan menanggulangi kemiskinan.

Ada beberapa catatan yang patut diperhatikan dalam pelaksanaan UU Desa selama ini. Pertama, terkait kedaulatan Desa, yaitu adanya kewenangan desa berskala lokal yang belum terimplementasikan dengan optimal sesuai UU Desa. Kedua, formulasi Dana Desa yang masih menimbulkan ketimpangan jumlah yang cukup tinggi antar desa.

Ketiga, penyerapan dan penyaluran Dana Desa dari tahun ke tahun yang meningkat, namun yang disayangkan tahapan penyaluran dana Desa menjadi tiga tahapan justru telah menghambat penyerapan dan pembangunan desa.

Keempat, kapasitas perangkat desa yang masih kurang memadai khususnya dalam hal tata kelola keuangan desa. Kelima, pelaksanaan Pilkades menyebabkan adanya pergantian personil atau perangkat desa yang sudah memahami tata kelola pemerintahan desa, sehingga adanya personil yang baru memerlukan pelatihan dan adaptasi dari awal lagi yang cukup menghambat berlangsungnya tata kelola pemerintahan desa.

Keenam, soal BUMDes. Keberadaan BUMdes hendaknya tidak menghambat ekonomi desa yang sudah ada. Maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan BUMDes yang dalam pelaksanaannya saat ini telah menyimpang, diantaranya terkait pengelolaan BUMDes yang dikuasai oleh kerabat dan keluarga Kepala Desa sehingga tata kelola BUMDes cenderung tidak transparan dan akuntabel.

Ketujuh, pembangunan kawasan perdesaan, yaitu dengan mendorong perwujudan kolaborasi antar desa untuk mengembangkan aktivitas ekonomi dikawasan perdesaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan desa.

Sedangkan terkait dengan pertanggungjawaban Dana Desa, Komite I DPD RI dan kedua narasumber menyimpulkan perlu adanya penyederhanaan mekanisme pelaporan penggunaan Dana Desa sebagai solusi bagi problematika penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan Dana Desa selama ini.

Baik Prof. Erani maupun Taufik Madjid memberikan masukan kepada Komite I DPD RI agar ada perhatian serius terhadap peran dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selama ini kurang optimal.

“Optimalisasi peran BPD akan mendorong pengawasan pelaksanaan Dana Desa menjadi lebih maksimal disamping peran warga masyarakat desa sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” jelas Prof. Erani yang pernah menjadi Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Ekonomi ini.

Dengan demikian Komite I DPD RI akan melakukan pengawasan lebih detail terhadap arah kebijakan dan strategi Pemerintahan tahun 2020-2024 yang berkaitan dengan desa yang dilaksanakan melalui berbagai program strategis.

Sebagaimana disampaikan Taufik Madjid, arah kebijakan Desa 2020-2024 itu sendiri terdiri dari mengentaskan 10 ribu desa tertinggal menjadi desa berkembang, mendorong 5 ribu desa berkembang menjadi desa mandiri, revitalisasi 63 kawasan transmigrasi, revitalisasi 40 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN), dan mengentaskan 62 daerah tertinggal.

Menurut Taufik, arah kebijakan desa 2020 – 2024 tersebut dijalankan dengan program strategis antara lain peningkatan konektivitas antar wilayah perdesaan dan perkotaan, peningkatan usaha pasca panen komoditas pertanian, penguatan pariwisata desa, peningkatan Sumber Daya Manusia di desa dan digitalisasi perdesaan.

BERITA POPULER

To Top