Investasi

Komisi V DPR Minta KLHK Tertibkan Pemegang Izin Pengelola Hutan

Komisi V DPR Minta KLHK Tertibkan Pemegang Izin Pengelola Hutan
Komisi IV DPR RI menilai kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum maksimal pada tahun 2021/foto anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Komisi IV DPR RI menilai kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum maksimal pada tahun 2021. Sehingga, terdapat banyak program kerja belum tercapai. Untuk itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengingatkan KLHK perlu berkomitmen menuntaskan program kerja yang dicanangkan pada tahun 2022, terutama terkait pembenahan data di KLHK.

“Saya bukan tidak tahu. Yang saya minta ada kejujuran. Bagaimana emperbaiki negara ini? Bayangkan, data saja tidak jelas dan valid. Ada apa ini? Kita harus jujur dan terbuka,” tegas Sudin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan jajaran KLHK dan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove terkait Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022 di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (7/2/2022).

Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, beberapa program kerja KLHK yang dianggap belum tuntas, dantaranya, penyiapan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penataan kawasan hutan, realisasi perhutanan sosial, realisasi kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, dan indeks tutup lahan di bawah target.

Kemudian, tunggakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan, realisasi rehabilitasi yang rendah, dan pembayaran denda dari perkara yang inkrah yaitu penetapan peta kecukupan kawasan hutan sekaligus penutupan hutan. Karena itu, Sudin meminta KLHK untuk segera mempelajari dan menyelesaikan hambatan yang terjadi tersebut.

Selain itu kata Sudin, untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, Sudin menyampaikan agar KLHK menertibkan beserta mengevaluasi kewajiban pemegang izin dengan memberikan sanksi yang sesuai ketentuan jika tidak melakukan kewajibannya. Juga, KLHK harus melaksanakan langkah konkret untuk memperbaiki ekosistem hutan dari kerusakan aktivitas ilegal dan non prosedural.

Terakhir, legislator dapil Lampung I itu berharap KLHK dapat meningkatkan PNBP di sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Dengan mengusulkan minimal 40 persen kepada Kementerian Keuangan, KLHK dapat memaksimalkan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi untuk memperbaiki kawasan hutan Indonesia.

Penulis: Arpaso

Editor: Budiono

BERITA POPULER

To Top