Nasional

Komisi III DPR: Penetapan OPM sebagai Teroris Sudah Sesuai UU Terorisme

Komisi III DPR: Penetapan OPM sebagai Teroris Sudah Sesuai UU Terorisme

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai kalau penetapan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai teroris oleh pemerintah sudah benar. Hal itu karena sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme. Seperti pembunuhan warga sipil, perusakan, perampokan, pembakaran dan sebagainya.

“Jadi, tindakan OPM bukan hanya melanggar HAM tapi sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme sesuai UU No.5 tahun 2018 tentang terorisme,” tegas Wakil Ketua MPR RI itu.

Hal itu disampaikan Waketum DPP PPP itu dalam dialaktika demokrasi “Papua adalah Indonesia” bersama Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Abdul Malik di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021.

Lebih lanjut Arsul Sani, berpendapat apakah dalam prakteknya berpotensi terjadi pelanggaran HAM, itu tergantung pada karakter dan kultur aparat TNI/Polri di lapangan. Sehingga, pelanggaran HAM tersebut tidak tergantung pada penetapan atau pelabelan teroris atau bukan, melainkan tergantung karakter dan kultur aparat.

Hanya saja kalau ada penolakan terhadap palabelan teroris di kalangan sipil dan ormas itu wajar. Sebab, hal itu kata Arsul, biasa di negara demokrasi dan memang harus ada yang seperti itu. “Bahwa pelanggaran HAM itu tidak tergantung pada label teroris atau bukan,” ujarnya.

Sama halnya kalau KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) melakukan tindak pidana umum; makar, membunuh, perusakan, pembakaran dan sebagainya menurut Arsul Sani, kalau aparat menembak itu bukan pelanggaran HAM.

Dalam penanganan Aceh juga demikian. Sejak ditetapkan sebagai daerah operasi militer (DOM), dan akhirnya selesai. Dan, saat KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 1999 memutuskan ada jeda kemanusiaan yang berakibat pelamggaran HAM berkurang.
“Nah, kalau OPM atau KKB ditetapkan sebagai teroris, maka harus ada upaya pencegahan. Yaitu kesiapsiagaan untuk menangkal radikalisasi dan kontra deradikalisasi, agar OPM dan KKB tak makin besar, sekaligus agar masyarakat tak mengikuti gerakan OPM maupun KKB,” jelas Arsul.

Untuk kekhawatiran lain seperti salah tembak, salah tangkap, salah interogasi dan sebagainya, karena negara ini negara hukum, maka hukum harus ditegakkan. Selain itu kata Arsul, harus diikuti kerja-kerja kemanusiaan untuk kesejahteraan dan keadilan masyarakat dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Arsul mengaku justru pihaknya mempertanyakan kenapa OPM dan KKB itu dari dulu tak dilabeli sebagai teroris karena sudah memenuhi unsur-unsur terorisme tersebut. Sedangkan dalam rapat gabungan (Ragab) dengan
TNI, Polri, BIN, Menkopolhukam, dan lain-lain, perintah Presiden cover-nya penegakan hukum dan diback up oleh TNI. “Itu sudah benar. Di luar negeri, justru kalau ada tindakan semacam OPM dan KKB pasukan militer yang di depan sebagai pertahanan,” ungkapnya.

Menurut Dirjen Otda Akmal Malik, menyelesaikan masalah Papua memang tidak bisa secara parsial. Karena masalahnya rumit. Dari wilayah yang luas, kondisi pegunungan, hutan, ancaman keamanan separatis, dan sebagainya, maka tata kelola penamganan Papua harus komprehensif.

Seperti halnya UU Otsus No.21 tahun 2021 yang telah menelan Rp 134,85 triliun kata Akmal, hal itu tal.bisa disamakan dengan wilayah lain, akibat kerumitan tersebut. Belum lagi masalah sosial politik dan demokrasi yang berbeda dengan wilayah lain. “Jadi, menangani Papua tak bisa parsial,” ungkapnya.

 

BERITA POPULER

To Top