JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera Menangkap dan menahan FZ Pelaku pencabulan terhadap anak. Bila perlu jika pelaku melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya. “Kasus ini merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas. Sebab, penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Habiburokhman di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Menurut politisi Fraksi Gerindra itu, hendaknya tidak sekedar mengedepankan pendekafan formil dalam menjalankan tugas. Mereka harus juga peka saat menangani perkara sangat sensitif. “Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh F (27), seorang guru agama di Bandar Lampung, terhadap muridnya menjadi sorotan publik. Berbagai pihak mendesak agar pelaku yang telah berstatus tersangka segera ditahan. Ridho Abdillah Husin selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, pihaknya menyayangkan penangguhan penahanan yang diberikan oleh polisi kepada tersangka. Keluarga korban berharap, aparat segera menahan pelaku sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya. “Korban masih mengalami trauma sampai saat ini. Ini yang kami sesalkan mengapa penahanan tersangka justru ditangguhkan,” kata Ridho saat dikonfirmasi Kompascom, pada Sabtu (2/11/2024).
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan F terhadap seorang siswi perempuan berinisial S (11) terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Dari pengakuan korban, tersangka diduga sudah tiga kali melecehkan korban pada kurun waktu 20-29 September 2024.Modus tersangka adalah dengan menelepon dan mengajak korban membeli perabotan sekolah. Namun, pelaku justru mencabuli korban di dalam mobil pribadinya. Pelaku juga diduga pernah melecehkan korban di ruang kelas.
F ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak Sabtu (19/10/2024). Namun, aparat kemudian menangguhkan penahanan pada F atas permohonan dan jaminan dari keluarga pelaku. Saat ini, tersangka hanya menjalani wajib lapor dua kali setiap pekan.***
Penulis : M Arpas
Editor : Kamsari