TANGERANG, SUARAINVESTOR.COM– Berdasarkan halaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terungkap bahwa, indeks kualitas udara di Banten sebesar 123. dilansir dari laman kemen LHK, di bawah Banten, ada DKI Jakarta yang menempati posisi kedua terburuk di Indonesia dengan indeks kualitas udara 101. Kemudian, di posisi ketiga ada Jawa Barat dengan indeks kualitas udara 98.
Berdasarkan Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, ISPU pada rentang 0-50 memiliki kualitas udara baik, rentang 51-100 berarti kualitas udara sedang, dan rentang 101-200 kualitas udara tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Sementara, kualitas udara berbahaya pada rentang lebih dari 300 dapat merugikan kesehatan secara serius dan perlu penanganan cepat. Perhitungan ISPU berdasarkan hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter pencemar udara tersebar di 72 stasiun di berbagai daerah.
Menurut Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya. Kualitas udara di Banten jadi yang terburuk diseluruh Indonesia, berdasarkan pengukuran pada Jum’at sore, 15 Agustus 2024, pukul 16.00 WIB.***
Penulis : A Rohman
Editor : Chandra