Nasional

Kirim Surat Resmi ke Presiden, DPR Sampaikan Keberatan Status Cekal Novanto

Kirim Surat Resmi ke Presiden, DPR Sampaikan Keberatan Status Cekal Novanto

JAKARTA- DPR RI menyatakan keberatan atas status cegah dan tangkal (cekal) Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri. Melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) pengganti rapat paripurna, DPR memutuskan keberatan dan menyampaikan secara resmi surat permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan status cekal yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Presiden sebagai atasan Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Keimigrasian yang di bawahinya, harus membatalkan status cekal tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah didampingi Wakil Ketua DPR lainnya Fadli Zon dalam konferensi pers usai rapat rapat Bamus pengganti rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2017) malam.

Menurut Fahri, sikap resmi DPR tersebut akan disampaikan melalui surat DPR kepada Presiden Jokowi hari ini. “Jadi besok ada dua hal yang akan disampaikan. Pertama berkirim surat tentang keberatan DPR bahwa tindakan pencekalan kepada Ketua DPR RI tidak mempertimbangkan sejumlah hal. Kedua, berkirim surat mengenai permintaan rapat konsultasi kepada presiden membahas mengenai pencekalan ini,” kata Fahri.

Fahri menegaskan rapat Bamus dihadiri hampir semua fraksi minus Fraksi Hanura dan Fraksi Partai Demokrat. “Tapi pada dasarnya semua fraksi setuju,” katanya.

Fahri menjelaskan rapat Bamus mengenai cekal Ketua DPR ini menindaklanjuti permintaan dari Fraksi Partai Golkar yang bersurat kepada pimpinan DPR berisi keberatan atas pencekalan Ketua umum partainya tersebut. Pimpinan DPR pun menyabut baik dengan sejumlah pertimbangan antara lain karena posisi Ketua DPR yang memiliki fungsi penting dalam struktur ketatanegaraan.

Misalnya ada diplomasi internaisonal di mana Ketua DPR tidak diwakili kehadirannya. Juga undangan dari negara-negara Arab, khususnya Arab Saudi terutama tindaklanjut kunjungan Raja Salman ke DPR pada 2 Maret lalu. “Status cekal Ketua DPR akan mengganggu tugas-tugas kenegaraan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah keberatan DPR ini sebagai bentuk upaya melindungi Setya Novanto, Fahri mengatakan pada dasarnya DPR berpegang pada ketentuan hukum yang ada, bahwa semua warga negara dijamin hak-haknya. “Kita jawab dengan pandangan hukum. Jadi keberatan ini didasarkan pandangan hukum,” tegasnya.(har)

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top