Nasional

Ketua Komisi III DPR Berharap Makalah Listyo Sigit Mampu Jawab Keamanan Nasional

Ketua Komisi III DPR Berharap Makalah Listyo Sigit Mampu Jawab Keamanan Nasional

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap arah kebijakan calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo bisa relevan dengan upaya mitigasi atas ancaman yang muncul terhadap keamanan nasional, seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Demikian disampaikan politisi PDI-P itu terkait rencana penyerahan makalah calon Kapolri kepada Komisi III DPR RI pada Selasa (19/1/2021) siang ini.

“Rencananya pukul 14.00 WIB Selasa hari ini akan rapat pimpinan dan Kapoksi dalam rangka mempersiapkan proses fit and proper test calon Kapolri pada Rabu besok. Pada pukul 15.00 WIB tim ahli dari calon Kapolri akan menyerahkan makalah calon Kapolri kepada Komisi III DPR yang isinya arah serta kebijakan Kapolri ke depan. Makalah ini akan dipelajari oleh anggota Komisi III DPR sebagai bahan untuk uji kelayakan dan kepatutan,” jelas Herman.

Sebagai Ketua Komisi III DPR, Herman Herry berharap arah dan kebijakan calon Kapolri yang tertuang dalam makalah itu selaras dan relevan terhadap tantangan nasional yang dihadapi bangsa ini.

“Salah satunya terkait pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam memasuki revolusi industri 4.0. Kita berharap calon Kapolri dapat memitigasi ancaman-ancaman yang muncul terhadap keamanan nasional, sekaligus membangun sistem teknologi dan digitalisasi data dalam pelaksanaan fungsi kamtibmas serta pelayanan publik,” ujarnya.

Herman juga berharap kebijakan Listyo Sigit sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis bisa lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Menurut dia, ke depan harus ada perubahan paradigma bahwa kinerja petugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak melulu diukur dari banyaknya tersangka yang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman.

Pendekatan restorative justice semestinya kata Herman, bisa lebih dikedepankan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat sekitar. Tentu saja pendekatan keadilan restoratif ini harus memenuhi syarat materiil dan formil serta berjalan dalam koridor profesionalisme dan penegakan hak asasi manusia.

Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membahas calon Kapolri pada Senin (18/1/2021). Sementara makalah yang akan diterima tersebut akan dipelajari oleh setiap anggota Komisi III DPR untuk dikonfirmasi kembali kepada calon Kapolri pada saat uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (20/1/2021).

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top