Nasional

Ketua DPD RI Oesman Sapta Resmikan 3 Kantor DPD Daerah

Ketua DPD RI Oesman Sapta Resmikan 3 Kantor DPD Daerah

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Oesman Sapta Odang (OSO) meresmikan Kantor DPD RI Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipusatkan di Palembang, pada Jumat (21/4/2017). Acara peresmian dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, Wakapolda Sumatera Selatan, dan sejumlah Anggota DPD RI.

Dalam kesempatan itu Oesman Sapta mengatakan dengan adanya kantor DPD RI di setiap provinsi maka akan memudahkan komunikasi antara pusat dan daerah. Ia juga mengatakan bahwa antara pemerintah daerah dan DPD RI saling membutuhkan. “Jangan ada perbedaan antara DPD dengan teman-teman di daerah. Saya sudah bertemu dengan 17 gubernur, kita saling membutuhkan, karena DPD itu think tanknya provinsi,” demikian keterangan tertulis yang disampaikan pada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/4/2017).

Karena itu OSO mengingatkan anggota DPD RI terutama PURT bahwa pekerjaan membangun gedung masih panjang, karena baru ada 3 (tiga) kantor yang berdiri. “Masih ada 31 kantor lagi yang harus dibangun. Selanjutnya harus membangun di Jakarta, karena di ibukota negara kok belum ada kantor,” ujarnya.

OSO berkeinginan untuk mencoba mengubah pola pikir yang sudah berkembang yaitu DPD RI yang tidak bermanfaat dan menghasilkan. “DPD ini akan lebih bermanfaat jika diberi kewenangan untuk mengawasi pembangunan daerah dan keuangan Daerah. Kalau DPD dituduh tidak membikin apa apa, ya memang benar karena DPD tidak ada kewenangannya,” tambahnya.

Selain meresmikan Kantor Daerah di Palembang, Ketua DPD RI juga menandatangani 3 (tiga) prasasti yang akan ditempatkan di Kantor Daerah Sumatera Selatan, Kantor Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kantor Daerah di Provinsi DIY.

Pembangunan kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di ibukota provinsi sesuai dengan Pasal 227 ayat (4) dan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 252.

Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan, anggota DPD RI berkantor di daerah harus dimaknai sebagai jembatan bagi masyarakat daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pusat. “Agar tidak ada lagi kesan bahwa pusat meninggalkan daerah atau menganaktirikan daerah,” kata senator dari Dapil Banten ini.

Menurut Ali Alwi, peresmian kantor perwakilan DPD RI di Provinsi Sumatera Selatan, D.I.Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur merupakan peresmian perdana kantor perwakilan yang secara resmi dimiliki secara penuh oleh DPD RI. Selama satu dekade lebih berdiri, DPD RI baru memiliki tiga kantor perwakilan di daerah yang tanah dan bangunannya dimiliki oleh DPD RI.

Kantor perwakilan DPD RI di Provinsi Sumatera Selatan dibangun dengan luas bangunan sebesar 2.100 m2 dengan biaya Rp. 22.393.694.000. Kemudian kantor perwakilan DPD RI di Provinsi D.I.Yogyakarta dengan luas bangunan 2.100 m2 dengan biaya pembangunan sebesar Rp. 21.550.000.000.

Dan, kantor perwakilan DPD RI di Provinsi Nusa Tenggara Timur dibangun dengan luas bangunan 2.100 m2 dengan biaya sebesar Rp. 24.979.685.000. “Adapun status kepemilikan kantor perwakilan DPD RI di daerah lainnya adalah sebagai berikut ; sewa kantor di 11 provinsi dan pinjam pakai di 19 provinsi,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top