Jakarta-Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengungakapkan kenaikan dana partai politik merupakan salah satu bagian dari komitemen antara pemerintah dengan DPR RI dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Sejauh ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyepakati kenaikan dana parpol dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara. Diharapkan bisa ditindaklanjuti Presiden untuk menjadi keputusan pemerintah.
“Memang ini merupakan bagian komitmen pembicaraan dari RUU Pemilu sehingga jika itu direalisasikan barangkali pembicaraan RUU Pemilu jadi lebih mulus lagi. Jadi apabila dana parpol dinaikkan ini lebih baik,” kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Dengan demikian, Agus menegaskan kenaikan dana bantuan parpol tidak melanggar aturan. Pasalnya wacana tersebut masuk ke dalam pembahasan di dalam Revisi UU Penyelenggaraan Pemilu.
Agus menyambut baik langkah yang telah diambil Kemendagri dan Kemenkeu yang menaikan bantuan dana partai Rp 1.000 per suara yang pelaksanaannya akan dilaksanakan mulai tahun 2018. Dengan kenaikan dana partai tersebut, politisi dari Partai Demokrat ini meyakini pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu bisa lebih cepat selesai.
Dia mengakui masih banyak pasal-pasal krusial yang diperdebatkan dalam pembahasan antara pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI. “Sehingga jika itu direalisasi itu pembicaraan Revisi UU pemilu jadi lebih mulus lagi,” kata Agus.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengingatkan penggunaan APBN untuk kegiatan dana parpol tidak boleh melanggar aturan hukum. “Harus sesuai prosedur dan tata cara sehingga apabila dinaikan, konsentrasi harus dinaikan sesuai tata aturan yang ada. Anggaran yang gunakan anggaran negara harus ditanggungjawabkan,” tegasmya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan nominal bantuan sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 1.000 per suara.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, hanya berkisar di angka Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu. Namun begitu, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh oleh tiap parpol.
Lebih jauh, Agus meyakni kenaikan dana parpol akan mempengaruhi para calon legislatif DPR di daerah pemilihannya masing-masing. “Mempunyai keleluasaan untuk meningkatkan kemampuan dan elektabilitasnya (politisi DPR),” kata Agus.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) merangkap Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meyakini kenaikan bantuan dana partai bisa mencrgah para politisi masuk penjara. Dia mengatakan bantuan dana parpol Rp 108 pada Pemilu 2009 dan 2014 banyak melahirkan koruptor.
“Tentu kita setujui walaupun tidak cukup. Kalau gak Parpol akan cari uang, DPR cari uang, dia maju lagi cari uang (pakai cara korupsi). Itu gak bakalan kelar-kelar. Nanti KPK penuh, Kejaksaan penuh, Polisi penuh,” kata Zulkifli Hasan.
Ia juga berharap pemerintah dapat menyetujui penggunaan APBN untuk dana saksi bagi partai politik. Bagaimana pun, kata dia dana saksi parpol jumlahnya sangat besar. “Kalau tidak kan parpol akan cari uang dari biaya saksinya. Dari mana nyari uangnya? Nanti akan nyari proyek lagi, korupsi lagi begitu,” kata Zulkifli. (har)