Industri & Perdagangan

Kemenperin: Regulasi Mobil Listrik Sudah Selesai

Kemenperin: Regulasi Mobil Listrik Sudah Selesai

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kementerian Perindustrian kian serius mendorong pengembangan kendaraan berbasis listrik guna mendukung upaya pengurangan emisi karbon. Selain itu memberikan peluang baru terhadap ekonomi dan hilirisasi sumber daya alam serta penguatan teknologi artificial intelligent (AI) dan robotik dalam menopang produktivitas industri nasional di masa depan.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi,dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier menyampaikan, pemerintah terus memacu penerapan teknologi dan peningkatan investasi di sektor otomotif nasional, termasuk mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik roda dua, tiga, serta roda empat atau lebih yang berbasis baterai listrik maupun mild hybrid dan strong hybrid. “Saat ini, kami telah merampungkan regulasi terkait peta jalan kendaraan listrik berbasis baterai listrik yang merupakan turunan Perpres 55/2019,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Taufiek menjelaskan, potensi pengembangan kendaraan listrik juga membuka prospek bisnis baru, seperti pengembangan kendaraan jenis Internal Combustion Engine (ICE) yang saat ini masih memberikan kontribusi hingga 99% terhadap PDB industri otomotif nasional. “Pada tahun 2025 nanti, ditargetkan sebesar 20 persen produksi otomotif nasional adalah kendaraan listrik seperti hybrid, plug in hybrid, dan mobil EV berbasis baterai,” sebutnya.

Menurut Taufiek, pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai sejalan dengan animo investasi baterai listrik dan kendaraan listrik yang semakin meningkat di Indonesia. Hal ini mengingat bahan baku nikel, cobalt dan mangan cukup melimpah di tanah air yang bisa menjadi tulang punggung dalam upaya pengembangan kendaraan listrik.

Selain itu, pendalaman struktur industri kendaraan listrik telah dipersyaratkan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) hingga tahun 2030 dengan program Incompletely Knock Down (IKD) atau Completely Knock Down (CKD) yang dipacu untuk mendapatkan nilai tambah yang maksimal di dalam negeri. “Secara bertahap kita menguasai baterai listrik, dan produksi kendaraan listrik di dalam negeri,” imbuhnya.

Plt. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Ditjen ILMATE Kemenperin, Restu Yuni Widayati mengatakan, industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dapat dimulai dari industri sepeda motor listrik. Hal ini didukung oleh nilai investasi awal yang relatif rendah dengan tenaga kerja yang minimal, serta pangsa pasar produk sepeda motor listrik di Indonesia relatif cukup besar karena produk sepeda motor listrik mampu bersaing dengan produk sepeda motor konvensional dari sisi “total cost of ownership”.

Saat ini, telah terdapat 15 industri perakitan sepeda motor listrik yang telah mendapatkan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari Kemenperin sebagai salah satu syarat suatu perusahaan dapat memproduksi kendaraan bermotor, dengan kapasitas produksi sepeda motor listrik sebesar 877 ribu unit per tahun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 1.429 orang.
“Sedikit berbeda dengan industri roda empat atau lebih yang membutuhkan investasi awal yang cukup besar dan tenaga kerja yang cukup banyak sehingga sampai saat ini hanya PT. Mobil Anak Bangsa (MAB) yang telah memiliki fasilitas produksi bis listrik di Indonesia dengan kapasitas produksi 100 unit per bulan atau 1.200 unit per tahun,” ungkapnya.

Restu menambahkan, pengembangan kendaraan listrik di Indonesia selain bertujuan untuk mendukung pencapaian target pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, juga akan mampu menarik investasi di sektor industri komponen dan lainnya. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top