Ragam

Kemenkumham Didesak Cabut Surat Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia

Kemenkumham Didesak Cabut Surat Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia
Anggota Komisi III DPR, Siti Nurizka Puteri Jaya/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Komisi III DPR RI meminta Kemenkumham bersikap independen terkait persoalan organisasi yang terjadi diantara Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI). Karena itu, pihaknya minta agar Kemenkumham mencabut surat perihal Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI). “Komisi III DPR RI meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk mencabut Surat Nomor: AHU.UM.01-147 tertanggal 3 Maret,” kata Anggota Komisi III DPR, Siti Nurizka Puteri Jaya di Jakarta, Senin (11/7/2023).

Legislator dari Dapil SumseL I itu mennyoroti soal surat menyurat dan masalah administrasi terkait pelaksanaan kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sehingga dengan dicabutnya surat itu, maka tidak berdampak parsialitas dan sesuai dengan tujuan utama penyelesaian permasalahan internal ikatan notaris Indonesia secara netral dan independen. “Surat itu perihal Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia, Surat Nomor: AHU.UM.01.01-1616 tanggal 29 Desember 2022 perihal pelaksanaan kongres Ikatan Notaris Indonesia dan Surat Nomor: AHU.UM.01.01-133 tanggal 24 Februari 2023 perihal pelaksanaan kongres Ikatan Notaris Indonesia,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian menyatakan dengan dicabutnya surat-surat tersebut, maka Kemenkumham akan mundur penuh dan penyelesaian akan dilakukan oleh Pengwil dan PP INI melalui Kongres Luar Biasa (KLB). “Kami tidak berkeberatan mencabut, cuman tentu perlu sama-sama kita pikirkan bagaimana terus kemudian day to day operation dari ikatan notaris Indonesia ini? Kalau mencabut, artinya kami akan mundur penuh. Silahkan untuk menyelesaikan antara Pengwil dan PP INI,” imbuhnya.

Untuk itu, dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta itu Komisi III DPR RI dalam kesimpulannya juga berkomitmen untuk mengawasi dan meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk akan terus melanjutkan upaya dalam rangka membantu mediasi antara Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan internal Ikatan Notaris Indonesia secara transparan, netral dan independen sesuai dengan kesepakatan para pihak.***

Penulis  : Budiana
Editor    : Budiana

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top