Market

Kemenkumham Didesak Ambil Paksa Pengelolaan Pasar Babakan

Kemenkumham Didesak Ambil Paksa Pengelolaan Pasar Babakan
Hotben Sitorus: Serahkan Pasar Babakan Ke PT ABM/Foto: Chandra

Penulis : A Rohman

Editor   : Chandra

TANGERANG, SUARAINVESTOR.COM-Kasus Pasar Babakan, Kota Tangerang yang sudah disegel oleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tampaknya belum selesai masalahnya. Karena pasar tersebut disinyalir masih dikelola oleh swasta. “Ini terbilang sebagai tindakan pembangkangan, karena Kemenkum Ham sudah memasang spanduk penyegelan,” kata Advokat, Hotben Sitorus SH kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Lebih jauh Hotben menjelaskan swasta pengelola lama Pasar Babakan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan Register perkara Nomor 717/Pdt.G/2021/PN.Tng. “Pasalnya, gugatan yang dilakukan pihak PT Panca Karya Griyatama tanpa landasan hukum yang jelas. Karena tidak ada surat resmi secara tertulis soal hak pakai lahan kepemilikan dari Kemenkumham,” ucapnya lagi.

Disinyalir, kata Hotben, terhitung dari 2009 hingga 2018 terdapat kerugian negara mencapai Rp13 miliar. Hal ini berdasarkan hasil audit BPK tahun 2019. “Tidak ada laporan resmi atas penerimaan dari pajak kios–kios dan pajak dari pedagang semenjak 2008. Pasalnya, PT Pancakarya Griyatama tanpa ada pinjam pakai resmi dari pihak Menkumham, atas lahan pasar babakan seluas satu hektar,” jelas pengacara mengaku asal Sumatra Utara itu.

Hotben menduga pengelolaan secara ilegal Pasar Babakan sudah berjalan puluhan tahun. Oleh karena itu, sebaiknya secara sadar hukum pengelolaan Pasar Babakan diserahkan kepada PT Andara Berkah Mandiri (ABM). “Segera serahkan pengelolaan Pasar Babakan ke penerima rekomondasi yang sah dan tidak perlu lagi melakukan gugatan,” imbuh nya.

Dikatakan Hotben, hingga saat ini persoalan Pasar Babakan tidak tuntas. Sehingga diperkirakan potensi kerugian negara makin besar, mulai dari PNBP, pajak retribusi pedagang, parkir, yang tidak terpungut, karena pengelola pasar yang tidak jelas. “Dugaan pengelolaan ilegal masih saja terjadi dengan melakukan pungutan dan restribusi serta segala pungutan lainnya yang mengatas namakan PT Pancakarya Griyatama,” paparnya.

Ditempat yang sama, Aktivis Aliansi Tangerang Raya H Muchdi mengatakan langkah Kementerian Hukum dan HAM untuk penyelesaian Pasar Babakan dinilai lamban. “Butuh sikap tegas Kemenkumham untuk mengambil alih penggunaan lahan dan pengelolaan agar tidak terjadi lagi kerugian negara,” ungkapnya.

Menurut Muchdi, pemerintah tidak boleh kalah dalam hal penegakan hukum, khususnya penggunaan lahan Pasar Babakan secara ilegal yang sudah berjalan sudah puluhan tahun. Karena itu, Menkumham harus meminta paksa atas pengelolaan Pasar Babakan. “Jangan salahkan masyarakat kalau menilai pihak Kemenkumham bungkam dan lamban, kelanjutan segel dan spanduk atas pergantian pengelolaan pasar babakan,” ujar Muchdi

Muchdi kecewa hukum hanya ajam ke bawah, namun tumpul ke atas, karena pelaku pengelola Pasar Babakan ilegal masih kebal hukum. “Kami butuh bukti atas tegaknya hukum dan ketegasan Menkumham,” pungkasnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top