Perbankan

Kemenkeu Didesak Buka Blokir Dana Madrasah dan Pesantren

Kemenkeu Didesak Buka Blokir Dana Madrasah dan Pesantren
Ketum PP PERGUNU Prof Dr KH.Asep Saifuddin Halim didampingi Sekjen PP PERGUNU Aris Adi Leksono diterima Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dan Wakil Ketua TB Ace Hasan Syadzily dan Moekhlas Sidik/Foto: Humas DPR

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM—Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta agar Kementerian Keuangan segera membuka blokir dana inkubasi kemandirian madrasah dan pesantren. Karena dana tersebut sangat berguna dan sangat dinantikan bagi para pesantren dan madrasah kita. “Kami meminta agar Kementerian Keuangan segera membuka blokir dana madrasah dan dana pondok pesantren. Karena dana tersebut sangat dibutuhkan ,”tegas Yandri.

Hal ini disampaikan Yandri yang juga Waketum PAN saat menerima audiensi PP Persatuan Guru Nahdatul Ulama (PERGUNU) yang meminta dukungan Komisi VIII DPR RI untuk menolak Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini sedang digodok pemerintah. Penolakan itu didasarkan karena dihilangkannya frase madrasah didalam Batang Tubuh draf RUU Sisdiknas.

Permohonan itu disampaikan Ketum PP PERGUNU Prof Dr KH.Asep Saifuddin Halim didampingi Sekjen PP PERGUNU Aris Adi Leksono saat melakukan audiensi dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta, Selasa (22/6/2022).  Rombongan PP PERGUNU diterima langsung Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto yang didampingi Wakil Ketua TB Ace Hasan Syadzily dan Moekhlas Sidik. “Kami sangat mendukung aspirasi PERGUNU atas keberatannya Draf RUU Sisdiknas yang saat ini sedang digodok pemerintah. Hilangnya frase Madrasah dalam Draf tersebut tentu akan memperlemah posisi madrasah kedepan,”tegas Yandri yang juga Waketum PAN.

Terkait PERGUNU yang mengadukan masalah ini ke Komsi VIII, lanjut Yandri sudah sangat tepat karena madrasah itu dibawah Kemenag dan itu mitra Komisi VIII DPR. Karena itu, Komisi VIII DPR tentu sangat mendukung aspirasi PERGUNU yang menolak penghilangan frase Madrasah di Batang Tubuh Draf RUU Sisdiknas ini. “Posisi Madrasah ada di Batang Tubuh dalam UU Sisdiknas saja kondisinya sangat memprihatinkan. Apalagi kalau madrasah hilang dalam RUU Sisdiknas tentu posisinya semakin lemah,”katanya menegaskan.

Asep Syaifudin Halim yang juga Pimpinan Amanatul Ummah lebih jauh mengingatkan betapa pentingnya lembaga pendidikan madrasah untuk penyiapan sumber daya manusia. Bahkan keberadaan madrasah sudah ada jauh sebelum sistem pendidikan nasional ada. Namun sayang pemerintah masih terkesan masih diskriminatif. “Saya melihat perhatian pemerintah terutama pemerintah daerah terhadap keberadaan madrasah masih sangat lemah. Padahal keberadaan madrasah sangat penting dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang kedepan,”. ***

Penulis        :     Iwan Damiri

Editor          :     Eko

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top