Perbankan

Kemenkeu: Batas Atas Restitusi Pajak Rp5 Miliar

Kemenkeu: Batas Atas Restitusi Pajak Rp5 Miliar
Ilustrasi wajib pajak sedang melakukan transaksi/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM--Kementerian Keuangan menaikkan batas atas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi Rp 5 miliar. Latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak. “Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi Rp 5 miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/01/2022).

Kenaikan batas atas ini tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. “Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sebelumnya, batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi wajib pajak persyaratan tertentu hanya Rp 1 miliar.  Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2021 tersebut, pemerintah juga mewajibkan WP untuk menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak.

Laporan harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian. “Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentunya,” ucap Neil.

Hal tersebut kata Neil, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. Dengan demikian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara (equal) baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. “Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut,” pungkas Neilmaldrin. ***

Penulis    :     Iwan Damiri
Editor      :    Kamsari

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top