Nasional

Keharusan Pimpinan KPK dari Unsur Polri dan Kejaksaan

Keharusan Pimpinan KPK dari Unsur Polri dan Kejaksaan

Keharusan Pimpinan KPK dari Unsur Polri dan Kejaksaan

Oleh: Petrus Selestinus

(Koordinator TPDI & Advokat PERADI)

Polemik tentang keberadaan Polisi dan Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sikap menolak sejumlah pihak terhadap peserta seleksi Capim KPK dari unsur Polri dan Kejaksaan untuk menjadi pimpinan termasuk menjadi Penyidik dan Penuntut Umum (PU) dari unsur Polri dan Kejaksaan di KPK yang disebut tidak memiliki dasar hukum, karena sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2002, tentang KPK, salah satu tugas KPK antara lain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, di samping tugas-tugas lain seperti koordinasi, supervisi, monitor, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu berdasarkan ketentuan pasal 12 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, dikatakan bahwa  dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan s/d meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Itu artinya KPK sangat memerlukan tenaga profesional dari unsur Polri.

Pada pasal 21 ayat ( 4) UU No. : 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum, kemudian pada pasal 26 ayat (4) dan ayat (7)  mengatur mengenai Susunan Komisi Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdapat bidang penindakan yang membawahi Sub Bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dan masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan subbidangnya. Inilah pekerjaan teknis yang selama ini menjadi domain secara “dominus litis” Polisi dan Jaksa Penuntut Umum untuk bersinergi.

Keberadaan Pimpinan KPK dari unsur Polri dan Jaksa Penuntut Umum, sangat jelas diatur dalam pasal 38 dan 39 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di situ dikatakan bahwa “segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur di dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan  Korupsi”, kecuali ketentuan ketentuan pasal 7 ayat (2) KUHAP tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan Undang-undang ini, karena atasannya adalah pimpinan KPK.

Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum yang menjadi pegawai pada  KPK diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK.

Khusus dari unsur  Jaksa Penuntut Umum di KPK, ketentuan pasal 51 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tegas menyatakan bahwa Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa Penuntut Umum yang tentu saja adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan RI yang adalah satu dan tidak dapat dipisahkan.

Pembentukan UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Oleh karena itu maka keberadaan unsur pimpinan KPK dari Kepolisian dan Kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum) dan sebagai Penyidik dan Penuntut Umum adalah sah dan mengikat secara hukum, karenanya tidak dapat dihindarkan lagi bahkan mutlak keberadaannya, karenanya memiliki legitimasi yang sangat kuat pada KPK. Suka tidak suka itu adalah perintah Undang-undang.

Kelemahan pimpinan KPK selama ini karena pimpinan hanya memberi prioritas pada fungsi penindakan, artinya peran Penyidik Polisi dan Jaksa Penuntut Umum di KPK sangat menonjol bahkan boleh dikatakan sukses, sementara fungsi KPK pada bidang monitor, supervisi dan pencegahan korupsi sangat rendah bahkan nyaris tidak terdengar. Padahal fungsi monitor, supervisi dan pencegahan itu sangat penting, tetapi fungsi yang begitu penting itu diabaikan oleh pimpinan KPK selama ini.

Diharapakan  Pimpinan KPK periode mendatang harus mampu mengelaborasi dan mengoptimalkan fungsi KPK di bidang monitor, supervisi dan pencegahan. Padahal kalau fungsi monitor, supervisi dan pencegahan itu dioptimalkan, maka sasaran pencegahan dan pemberantasan korupsi niscaya dapat dicapai. Kita masih sulit mendapatkan pimimpinan KPK dengan kriteria memiliki karakter kepemimpinan yang kuat, bersih diri, memiliki integritas moral dan punya nyali besar, terutama kemampuan menolak atau menyatakan tidak kepada kekuatan manapun yang mencoba mengintervensi Independensi KPK.

(Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat PERADI)

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top