Pertanian

Kasus Hilangnya Lahan Perhutani, KPH Desak Segera Inventarisir Aset dan Tinjau Lapangan

Kasus Hilangnya Lahan Perhutani, KPH Desak Segera Inventarisir Aset dan Tinjau Lapangan

TANGERANG, SUARAINVESTOR.COM-Perum Perhutani menegaskan siap melakukan peninjauan lapangan, terkait dugaan adanya aset lahan milik BUMN ini yang hilang, karena adanya penyerobotan oleh pengembang dan oknum spekulan tanah di wilayah utara, Kabupaten Tangerang. “Saat ini kami tengah menginventarisir asset perhutani yang ada di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, karena menurut petugas terdapat beberapa aset tersebut tengah bersengketa dengan pihak tertentu, untuk itu dalam waktu dekat ini kita akan melakukan peninjauan ke lapangan, untuk memastikan,” kata Adminstratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, Nurohman ketika ditemuin wartawan, di kantornya Jl Letkol Yusuf Martadilaga No.9, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten, Senin (2/8/2021).

Sebelumnya tambah Nurrohman, pihaknya sudah sempat dimediasi oleh Kanwil BPN Banten, dengan pengembang terkait persoalan ini, dan disepakati untuk dilakukan upaya penyelesaian. Salah satu solusinya, kemungkinan ada pengembalian atau ruislag oleh pengembang tersebut atau oleh oknum pribadi yang saat ini menguasai lahan yang awalnya kawasan hutan mangrove tersebut. “Sesuai aturan ada beberapa cara untuk bisa memiliki atau mengelola, lahan milik negara, apakah itu dengan ruislag (diganti dengan lahan di wilayah lain dengan nilai yang sama) atau dengan pola kerjasama, misalnya dengan menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau, tapi semuanya ada mekanisme, dan hal ini tentunya akan ada kajian lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait dengan luas tanah yang saat ini dikuasai pihak lain tersebut, Perhutani pihak Nya, Adminstratur Perum Perhutani KPH Banten, sedang melakukan pendataan bidang lahan yang ada di wilayah utara Kabupaten Tangerang tersebut. “Dugaan kami ada indikasi tumpang tindih kepemilikan, namun untuk memastikan akan dicek lapangan,” katanya.

Lebih jauh, Ia menjelaskan lahan Perhutani yang berada di wilayah pesisir Tangerang Utara sejatinya adalah hutan mangrove, yang bisa mengurangi deburan ombak yang bisa mengakibatkan abrasi. “Masyarakat atau pihak swasta setempat bisa saja mengelola hutan lindung tersebut, dan bisa dijadikan sebagai sarana rekreasi maupun sarana lainnya,”harapnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif, Kajian Politik Nasional, Miftahul Adib menyatakan, Diduga selain dikuasai oleh AG (perorangan), lahan milik Perum Perhutani ternyata “dikuasai” oleh perusahaan pengembang PT KM, hal ini terlihat dari adanya satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) no B 277 an PT KM yang terletak di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Ironisnya lahan yang dulunya adalah sebagai daerah resapan air laut, karena merupakan kawasan hutan mangrove, kini sudah diurug oleh PT KM dan siap dibangun kawasan pemukiman elit.
Belum diketahui SHGB milik PT KM ini dasarnya apa, apakah melakukan jual beli dengan masyarakat, atau melalui proses ruislag dengan Perum Perhutani. Namun secara letak, lahan milik PT KM ini satu hamparan dengan lahan milik AG yang terdiri dari 10 sertifikat hak milik (SHM) dan satu nomor induk bidang (NIB).

Jika memang terbukti adanya penyerobotan dan penguasaan lahan negara oleh pribadi maupun pihak swasta, secara tidak sah, maka berbagai bentuk kepemilikan baik itu SHGB maupun SHM yang dikeluarkan oleh BPN.

“Berdasarkan Undang-Undang no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara dan pemberian hak atas tanah negara dan hak pengelolaan, ada beberapa aturan yang harus ditempuh, jika pihak perorangan atau badan hukum (swasta) mau memiliki lahan negara, diantaranya harus ada bukti pelunasan (pembayaran), atau ruislag, ke lahan dengan ketentuan harga yang sebanding, atau luas yang lebih besar,” kata Adib.

Selain itu, tambah Adib, pihak pribadi atau swasta juga harus membayar pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai, syarat utuk memiliki tanah negara tersebut, ditambah dengan berbagai persyaratan lainnya, misalnya kajian peruntukan sebagai apa.

“Jadi gak bisa sembarangan dikuasai, apalagi dimanipulasi sedemikian rupa, sehingga tanah tersebut beralih kepemilikan, dan kemudian dilegalisasi oleh BPN dengan menerbitkan SHGB maupun SHM,” kata Adib.

Adib menambahkan, dalam kasus lahan Perum Perhutani di wilayah utara Kabupaten Tangerang ini memang sangat komplek dan rumit, karena diduga banyak keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat ditingkat bawah, seperti Kepala Desa, Dinas pengelolah pajak dalam hal ini Bapenda, BPN, dan tentunya Perum Perhutani itu sendiri. “Gak mungkin seseorang atau pihak swasta bisa memiliki SHM dan SHGB kalau tidak ada keterlibatan aparat dibawah yang berwenang dalam pembuatannya, dari mulai Desa hingga BPN, disinilah sindikat mafia tanah tersebut bermain,” kata mantan aktifis 98 ini.

Terkait hal ini tambah Adib, KPN sudah melakukan investigasi, advokasi dan melakukan pengumpulan data-data terkait dugaan penguasaan lahan milik masyarakat biasa dan milik negara yang tidak sah, yang terjadi di wilayah utara Kabupaten Tangerang, khususnya wilayah Kecamatan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Pakuhaji, dan Kecamatan Sepatan, yang terdiri dari beberapa puluh desa,” ungkap Dosen UNIS itu.

BERITA POPULER

To Top