Market

Karyawan Dipecat Damri Ngadu Ke Legislator, Parta: Mereka Diterima Bekerja Kembali

Karyawan Dipecat Damri Ngadu Ke Legislator, Parta: Mereka Diterima Bekerja Kembali
Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta saat melakukan pertemuan dengan dengan GM Damri, Rizky Adya dan Bagian Keuangan dan SDM, Komang Ari/Foto: Anjasmara

DENPASAR, SUARAINVESTOR.COM-Kasus pemecatan sepihak oleh Perum Damri terhadap 13 orang Sopir dan kernet selesai secara musyawarah. Mereka diterima kerja kembali yaitu mulai 1 Februari 2022 dengan segala hak yang pantas untuk didapatkan. “Jadi ini hasil pertemuan di kantor Perum DAMRI Denpasar dengan GM Damri, Rizky Adya dan Komang Ari Bagian Keuangan dan SDM,” kata Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta kepada suarainvestor.com, Rabu (26/01/2022).

Lebih jauh kata Parta, hal-hal yang belum selesai terkait kewenangan yang ada pada tingkat Direksi Perum Damri di Jakarta akan dituntaskan secepatnya.”Saya akan bawa dalam pertemuan dengan pihak Direksi di Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan Perum Damri yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 13 karyawannya mendapat kritik keras DPR. Padahal BUMN yang nota bene milik negara harusnya banyak bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. “Semalam, saya kedatangan para pekerja sopir dan kernet Perum DAMRI cabang Denpasar. Mereka mengadukan permasalahannya terkait PHK,” kata I Nyoman Parta usai menerima Komang Merta sebagai Koordinator para pegawai BUMN itu, kepada suarainvestor.com melalui pesan pendek WhatApps (WA), Sabtu (22/01/2022).

Legislator dari Pulau Dewata menceritakan para karyawan yang terkena PHK ini mayoritas adalah sopir dan kernet. “Mereka selama ini menjadi Sopir dan Kernet untuk jalur perintis Bangli dan Buleleng. Mereka juga sebagian besar berasal dari Bangli dan Buleleng,” terangnya.

Parta-sapaan akrabnya mendesak Perum DAMRI adalah BUMN yang bergerak di bidang transportasi,l harusnnya menjadi contoh positif dalam hubungan perburuhan. Bahkan, kata Parta, BUMN harus menjadi etalase hubungan industrial dan bukan sebaliknya bertindak sewenang-wenang terhadap para pekerjanya. “Saya akan dampingi mereka untuk bisa dipekerjakan kembali dan mendapatkan hak haknya,” paparnya

Sementara itu, Komang Merta yang mengkoordinir teman temannya yang berjumlah 13 orang menyampaikan mereka di PHK secara sepihak 31 Desember 2021. “Namun anehnya pada 1 Januari 2022, Damri malah sudah direkrut tenaga kerja baru yang lain. Padahal rata rata mereka sudah bekerja 4 sampe 10 tahun,” pungkasnya. ***

Penulis     :   Iwan Damiri
Editor       :   Kamsari

BERITA POPULER

To Top