JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta. Setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan.
“Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan,” tegas Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).
Menurut Erick, program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
“Jadi, bantuan itu akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Dikatakan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Erick Thohir.
