JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Ketua Fraksi NasDem MPR RI Johnny G. Plate optimistis jika mantan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang akan menjadi Ketua MPR RI periode 2019 – 2024. Sebab, lobi-lobi politik antar fraksi sudah dilakukan dan sepakat Bamsoet akan diputus menjadi Ketua MPR RI.
“Lobi-lobi lintas fraksi MPR sudah clear, mayoritas mendukung Bamsoet Ketua MPR RI. Kalau pun mau divoting pun sudah lebih dari 50 persen termasuk Kelompok DPD MPR RI,” tegas Sekjen DPP NasDem itu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Johnny mengakui jika Gerindra juga berharap maju sebagai Ketua MPR RI. Nama, yang diajukan adalah Ahmad Muzani, Sekjen Gerindra dan Wakil Ketua MPR RI (2018 – 2019). Tapi, fraksi-fraksi sudah sepakat mendukung Bamsoet.
Karena itu dia meminta fraksi lain legowo dengan hasil musyawarah mufakat fraksi-fraksi tersebut. “Kalau pun akan dilakukan dengan voting, Bamsoet juga akan menang. Jangan bikin malu,” tambah Johnny.
Namun demikian Johnny berharap tidak terjadi voting, karena ini sama halnya dengan mengkhianati Pasal 19 Peraturan Tatib MPR RI. “Kalau memaksakan voting, itu mengkhianati Tatib MPR,” pungkasnya.
Sementara itu fraksi-fraksi MPR sudah menetapkan nama-nama pimpinan fraksinya, dan siap mengajukan satu nama untuk mengisi sepuluh kursi pimpinan MPR RI. “Kini hanya tinggal DPD RI yang belum menyerahkan satu nama, ditunggu sampai Kamis besok, dan ada toleransi selambat-lambatnya, pada Senin (7/10),” kata Kabiro Humas dan Pemberitaan MPR RI, Siti Fauziah.
Berikut aturan 10 pimpinan MPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan MPR RI tentang Tata Tertib MPR RI. Berikut ini bunyinya:
Pasal 19
(1) Pimpinan MPR berjumlah 10 (sepuluh) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 9 (sembilan) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
(2) Bakal calon Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang disampaikan dalam Sidang Paripurna.
(3) Tiap Fraksi dan/atau Kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon Pimpinan MPR.
Dalam tatib itu disebutkan dalam Pasal 19 ayat (7) bahwa Ketua MPR dipilih secara musyawarah mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pemilihan Ketua MPR dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara, atau voting.
